MK Diminta 'Turun Gunung' Atasi Politik Uang di Pilkada

Contoh format surat suara pilkada.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir
VIVA.co.id
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
- Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan selama ini banyak penyelesaian kasus politik uang, baik berupa
candidate buying
Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP
(sewa perahu) calon kepala daerah maupun vote buying
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
(pembeli suara) lamban ditangani.

Karena itu, menurut Refly, untuk menyelesaikan kasus praktik politik uang (money politic) yang ditengarai marak dalam Pilkada serentak, dinilai perlu melibatkan peran Mahkamah Konstitusi (MK). Itu agar kasus politik uang tidak hanya lewat di permukaan dan hilang pada ketidakjelasan kasus di peradilan umum.


"Kalau menunggu tindak lanjut pengadilan berkekuatan inkrah lama, laporan
vote buying
mentah, walau diseriusi juga, maju ke polisi begitu, kejaksaaan dan hakim bisa hilang, ada proses banding dan kasasi, itu juga untuk hukuman pelakunya, belum diskualifikasi hasilnya," kata Refly di kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jalan Veteran 10, Jakarta Pusat, Senin 16 November 2015.


Refly menerangkan, MK punya peranan penting dalam penyelesaian kasus yang bersifat substantif, bukan hanya kasus sengketa hasil berdasarkan perolehan suara saja dalam pemilihan. Sebagai pengadil pemilihan atau ‘electoral justice system’, MK harus mengupayakan keadilan substantif guna menegakkan Pilkada yang jujur dan adil.


“Kalau seperti sekarang soal suara saja, bahkan ada persentasenya, ya orang tidak bisa lagi cari keadilan
candidate buying
dan
vote buying
ke mana, ke penegakan hukum pidana prosesnya panjang dan lama,” papar Refly.


Selain itu, ia juga meminta semua pihak untuk tidak menutup mata terhadap berbagai praktik politik uang. Alasannya, banyak calon kepala daerah biasanya menggunakan uang sewa perahu agar memperoleh rekomendasi partai politik, sementara untuk pembelian suara digunakan menyuap pemilih.


Refly berharap dengan adanya penyelesaian oleh MK, maka calon kepala daerah yang terbukti melakukan kedua modus praktik politik uang itu bisa dikenakan sanksi administratif berupa diskualifikasi atau pembatalan.


“Hal terpenting pemohon bisa buktikan adanya modus politik, tapi MK tidak bicara aspek pidana, aspek pidana silahkan pengadilan pidana, tapi dia menjaga integritas Pilkada, itulah
electoral justice system
,” ungkap dia.


Meski demikian, Refly mengakui, itu tidak akan mudah terealisasi, karena MK hanya akan menangani gugatan soal hasil penghitungan suara pilkada serentak 2015 kali ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya