MKD Tak Akan Terbuka dalam Proses Laporan Sudirman Said

Menteri ESDM lapor ke MKD
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berjanji menyelesaikan kasus seorang anggota DPR yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham PT Freeport.

Sudirman Akui Banyak 'Gesekan' Saat Jadi Menteri ESDM

Meski demikian, mereka tidak akan memproses perkara tersebut secara transparan atau terbuka.

"Mekanismenya tertutup," kata Wakil Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad kepada VIVA.co.id, Selasa, 17 November 2015.

Dasco menjelaskan alasannya. Menurut Sufmi, norma tersebut diatur di dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Oleh karena itu, MKD akan mengikuti aturan yang ada tersebut.

"Di UU MD3 tertulis tertutup tidak terbuka," ujar Sufmi.

Meski demikian, Dasco menuturkan bahwa MKD saat ini tengah menunggu kelengkapan bukti dari sang pelapor, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Setelah itu, mereka akan melakukan verifikasi dan menggelar rapat internal.

"Kami lihat dulu apa bukti-buktinya cukup atau tidak untuk dijadikan sebuah perkara. Kalau perkara tergantung musyawarah," kata Sufmi. (ase)

Sudirman Said

Sudirman Said Pamit, Pegawai ESDM Menangis

Sudirman akan melakukan Sertijab pada sore ini.

img_title
VIVA.co.id
27 Juli 2016