Fadli Zon: Sudirman Said Banyak Untungkan Freeport

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menuding Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melakukan diskriminasi. Sebab, Sudirman memberi izin ekspor kepada Freeport saat pemerintah melarang BUMN mengekspor hasil tembang tanpa melalui proses pemurnian di pabrik smelter.

"Jadi kita ini mau bekerja untuk siapa, untuk kepentingan nasional atau untuk kepentingan asing? Jadi saudara Sudirman Said ini banyak menguntungkan Freeport," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 November 2015.

Fadli mencontohkan bahwa perusahaan-perusahaan BUMN juga dilarang mengekspor hasil tambangnya sebelum melakukan pemurnian di smelter dalam negeri. Dia mencontohkan, misalnya PT Antam, BUMN yang terkena aturan itu.

Kasus Pencatutan, Jaksa Agung-Kapolri Beri Masukan ke Jokowi

"Kan harusnya kita berpihak kepada BUMN dong, kita prioritaskan dong, tapi BUMN kita saja tidak, swasta nasional saja tidak, yang dibolehkan hanya PT Freeport untuk melakukan ekspor tanpa smelter, tanpa ada pemurnian," kata Fadli.

Politikus Gerindra ini menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (minerba) telah dijelaskan perusahaan tidak dapat melakukan ekspor hasil tambang sebelum melakukan pemurnian. Untuk itu, pemerintah telah menginstruksikan kepada perusahaan-perusahaan pertambangan untuk membangun pabrik pemurnian atau disebut smelter.

Fadli menilai pemurnian praekspor perlu dilakukan agar memberi nilai tambah bagi material-material yang bercampur dengan emas dan tembaga saat diekspor.

"Undang-undang ini niatnya bagus supaya kita bisa mendapatkan nilai added (nilai tambah) dari bahan material," ucapnya.

Untuk itu, dengan kebijakan diskriminatif yang dilakukan Sudirman Said terhadap izin ekspor Freeport secara jelas telah melanggar undang-undang.

"Kalau tidak salah Undang-undang Minerba nomor  4 tahun 2009 pasal 170, intinya itu mewajibkan bahwa ekspor itu harus sudah dimurnikan, nah ini tidak dimurnikan, ini bahan baku yang diekspor," tutur Fadli.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melaporkan anggota DPR dan seorang pengusaha ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Senin, 16 November 2015. Sudirman menuduh sang anggota Dewan sudah melakukan pelanggaran etik dengan mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla demi meminta jatah saham 20 persen.

Setya Novanto menjadi Ketua DPR  lagi.

Presiden Belum Berikan Izin Pemeriksaan Setya Novanto

Surat permohonan yang disampaikan Kejagung belum dibalas Presiden.

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2016