Ungkap Rekaman Freeport, MKD Disarankan ke Bareskrim

akil Ketua MKD Junimart Girsang menerima rekaman percakapan soal Freeport.
Sumber :
  • Reza Fajri

VIVA.co.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat meminta bantuan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memeriksa keaslian dari rekaman pembicaraan dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta 20 persen saham PT Freeport Indonesia.

Rampung Juni 2024, Menteri ESDM: Divestasi Saham Freeport Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak

Diduga, rekaman tersebut berisi pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan Direktur PT Freeport Maroef Sjamsuddin dan pengusaha M. Riza Chalid.

"Ini kami serahkan seluruhnya kepada MKD. Seandainya MKD mau bantuan (dari Bareskrim) untuk dilihat secara elektronik, secara teknologi yang canggih, itu kami persilakan karena ini memang kewenangan dari pada MKD sesuai juga dengan Undang-undang MD3," ujar Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto di Gedung DPR RI pada Kamis, 19 November 2015.

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

Bila nanti setelah dilakukan verifikasi atas laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, ditemukan adanya pelanggaran etika, bahkan pelanggaran hukum, maka MKD dapat melaporkan ke aparat penegak hukum.

"Apabila ada dugaan-dugaan pelanggaran etika yang menuju ke pelanggaran hukum, tentu yang menyelesaikan adalah aparat penegak hukum, bisa Polisi, Kejaksaan atau KPK," jelas Agus Hermanto.

Golkar: Kabinet Tidak Boleh Dibatasi karena Prerogatif Presiden

Untuk itu, politikus Demokrat ini mengharapkan agar semua pihak dapat bersabar menunggu hasil verifikasi dari MKD. Tindakan selanjutnya dapat diambil setelah hasil verifikasi tersebut keluar.

"Biarlah MKD ini bekerja sesuai dengan Undang-Undang MD3, sesuai tugas dan fungsinya, melaksanakan pekerjaannya dulu. Setelah itu barulah tentunya MKD akan melaksanakan putusan-putusannya. Dengan putusan-putusan itulah yang menjadi tonggak untuk sesuatu yang lebih lanjut,”  ujar Agus.

Pada Rabu, 19 November lalu, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Hufron menyerahkan bukti rekaman dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta sejumlah saham PT Freeport Indonesia.

Didampingi oleh Staf Khusus Menteri ESDM, Muhammad Said Didu, Hufron menyerahkan rekaman tersebut kepada Mahkamah Kehormatan Dewan yang diwakili oleh Junimart Girsang.

Nantinya rekaman itu akan disinkronisasikan dengan bukti transkrip yang terlebih dahulu telah diserahkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya