Kasus Freeport, MKD Bisa Undang Presiden dan Wapres

Presiden Joko Widodo Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id -
Pelantikan Ketua MKD Baru, PKS Sebut Sabotase
Hasil verifikasi tenaga ahli Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tentang laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, siap dirampungkan. Rencananya, Senin pekan depan hasil tersebut akan segera diberikan untuk dikaji oleh MKD.

Politikus Gerindra Jabat Ketua MKD

Dari hasil pengkajian ini, akan diputuskan apakah ada pelanggaran etika dalam isi rekaman. Sekaligus memutuskan perkara ini dan sesegera mungkin meningkatkan perkara ke tahap persidangan dan memanggil para pihak.
Pemerintah Diminta Tunda Negosiasi Saham Freeport


Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil dan memintai keterangan semua orang yang terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan mereka yang diundang adalah dua pucuk pimpinan negeri ini, yaitu Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.


"Bisa saja (Presiden diundang), siapa saja bisa kami undang sepanjang itu terkait. Sepanjang itu
urgent
dan punya kepentingan dalam urusan tersebut, kami akan undang, bahkan mungkin termasuk Pak Wakil Presiden," kata Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 20 November 2015.


Jika persidangan jadi dilakukan karena terdapat dugaan pelanggaran etika dalam rekaman tersebut, yang terlebih dahulu dipanggil dan diperiksa oleh MKD adalah Menteri ESDM Sudirman Said.


"Tentu pengadu, ya Pak Sudirman Said. Setelah itu, akan kami panggil teradu, lalu saksi. Kami akan dalami semua di persidangan nanti," ujar Junimart.


Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga mengusulkan agar persidangan nanti dilaksanakan secara terbuka. "Secara terbuka biar masyarakat tahu dan mengontrol MKD bekerja dengan cara-cara yang diatur dalam tata beracara," tutur Junimart.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya