Begini Definisi Golput Menurut KPU

Silmulasi Pilkada satu pasangan calon di Blitar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adib Ahsani

VIVA.co.id - Ancaman adanya golongan putih (golput) dalam Pillkada serentak, memang belum banyak kelihatan. Namun KPU sebagai penyelenggara Pilkada tetap mengantisipasi adanya golput, dengan harapan partisipasi dalam Pilkada serentak tetap tinggi.

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di sela-sela Simulasi Pilkada Satu Pasangan Calon yang digelar di Desa Pagerwojo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, Minggu 22 Nopember 2015.

KPU tidak bisa memastikan potensi golput dalam Pilkada Serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015. Namun KPU justru mengantisipasi golput model lain yang dimungkinkan muncul.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

“Bagi kami, golput adalah orang yang protes terhadap Pilkadanya, orang yang beranggapan bahwa Pilkada ini tidak ada gunanya, atau orang yang menganggap pasangan calon itu sebagai masalah sehingga dia tidak mau datang ke empat pemungutan suara (TPS),” ujar Hadar.

Kalaupun dia datang, kata Hadar, tetapi dia memastikan suaranya tidak sah.

KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit

“Jadi bukan orang yang tidak datang ke Pilkada, tetapi orang yang tidak mau ikutan Pilkada atau tidak mendukung Pilkada. Itu golput menurut kami,” kata Hadar.

Pada pelaksanaan Pilkada dengan satu pasangan calon, orang yang tidak datang ke TPS adalah orang yang rugi.

“Rugi karena suaranya tidak tercatat. Orang yang protes pun suaranya akan tercatat dengan ketidaksetujuannya itu. Seharusnya dia datang dan menyatakan suaranya, 'Setuju' atau 'Tidak Setuju',” ujar Hadar.

“Mengenai golput ini, KPU tidak punya pilihan, kecuali menyadarkannya dan meminta agar pemilih menyatakan pilihannya, 'Setuju' atau 'Tidak Setuju',” kata Hadar.

Sedangkan pada Pilkada dengan pasangan lebih dari satu, KPU tetap menghimbau untuk datang dan memilih dari pasangan yang ada.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya