KPU Beri Waktu 1x24 Pembatalan Calon Eks Napi Kota Manado

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan

VIVA.co.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan putusan KPU Kota Manado yang meloloskan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud sebagai calon yang sah untuk mengikuti Pilkada serentak 2015 adalah keliru.

Padahal, sebelumnya kepersertaan pasangan calon tersebut di pilkada sempat dibatalkan, karena status Jimmy Rimba Rogi yang masih sebagai terpidana bebas bersyarat kasus korupsi. [Baca: ]

"Setelah mendengar penjelasan dari hasil klarifikasi KPU Provinsi dan kemudian juga kami bahas tadi, kami simpulkan apa yang dilakukan KPU Manado adalah keliru," kata Hadar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Senin.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

Untuk itu kata Hadar, KPU Pusat akan meminta KPU Provinsi Sulawesi Utara mendesak KPU kota Manado membatalkan putusan penetapan Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud sebagai peserta pilkada. KPU memberi tenggat waktunya 1x24 jam usai KPU kota Manado menerima surat dari KPU Provinsi Sulut itu.

"Kami meminta KPU Provinsi untuk minta KPU Kota Manado, membatalkan berita acara penetapan tersebut. 1x 24 jam setelah mereka menerima dari KPU Provinsi," jelas Hadar.

Hadar menegaskan KPU pusat akan memberikan sanksi internal, dengan memberikan peringatan dan memberhentikan sementara ketua KPU kota Manado. "Silakan KPU kota Manado untuk memberhentikan, terserah pada mereka apakah mau menggantikan ketua atau tidak," terang Hadar.

Menurut dia, alasan mendasar pemberhentian sementara ketua KPU kota Manado karena ada tindakannya yang keliru dalam proses membuat keputusan. Hasil klarifikasi KPU Provinsi memperlihatkan bahwa keputusan tersebut diambil sendiri dan baru mengajak Komisioner KPU lainnya, bahkan membuat forum atau suasana tertekan.

"Misalnya saja memahami pertimbangan putusan DKPP sebagai dasar, kemudian menyiapkan keluarnya berita acara tersebut dengan tidak melibatkan Komisioner KPU Kota Manado yang lain atau tidak melalui proses pleno," imbuhnya.

50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK
Seperti diketahui, Jimmy Rimba Rogi merupakan terpidana kasus korupsi atas tuduhan telah memperkaya diri sendiri dengan menggunakan anggaran daerah kota Manado sepanjang tahun 2006-2007 yang merugikan negara sebesar Rp68,837 miliar.

TNI-Polri Maju Pilkada Diusulkan Cukup Ajukan Cuti
Akibat perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Jimmy Rimba Rogi. 

Berdasarkan surat Kementerian Hukum dan HAM No PAS-495.PK.01.05.08 tahun 2013 tentang Pembebasan Bersyarat, bahwa masa percobaan pembebasan bersyarat Jimmy Rimba Rogi mulai tanggal 12 November 2014 dan baru akan berakhir pada tanggal 29 Desember 2017.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya