Kubu Setya Novanto Persoalkan Keabsahan Alat Bukti Rekaman

Menteri ESDM lapor ke MKD
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Fadli Zon: Kasus Pemufakatan Jahat Novanto Jangan Dipaksakan
- Ketua DPR Setya Novanto telah menunjuk tim pengacara untuk mendampinginya dalam menghadapi kasusny di Mahkamah Kehormatan Dewan (MD). Setya Novanto terancam masalah etik terkait pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait saham PT Freeport Indonesia.

Kejaksaan Temukan Inisiator Pertemuan Skandal Saham Freeport

Salah satu tim pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, mengatakan setelah berdiskusi dengan kliennya di Gedung DPR, Senin kemarin, tim sempat mempertanyakan keabsahan barang bukti berupa sadapan rekaman yang ada di pihak pelapor, yakni Sudirman Said.
Besok, MKD Panggil Luhut Terkait Skandal Freeport


Sebagaimana diketahui, Menteri ESDM Sudirman Said melalui staf ahlinya Said Didu telah menyerahkan rekaman asli percakapan anggota DPR, pengusaha dan petinggi PT Freeport Indonesia ke MKD pada Rabu, 18 November 2015 lalu.


Sebelumnya, Sudirman sudah lebih dulu menghadap MKD untuk menyerahkan transkrip rekaman yang menyeret pimpinan Setya Novanto.


"Otoritasnya apa bukti sadapan ada di pengadu? Karena (kewenangan) penyadapan itu ada di otoritas tertentu, penegak hukum," kata Firman dalam perbincangan bersama
tvOne,
Selasa, 24 November 2015.


Menurut Firman, kewenangan penyadapan telah diatur dalam Pasal 31 dan 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Firman mempertanyakan kapasitas Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsuddin merekam pembicaraannya dengan Setya Novanto.


"Ini harus dijawab, ini masalah standar awal. Kalau tidak ini masalah. Ini operasi penegakan hukum atau di luar penegakan hukum? Maka dari itu proses di MKD harus berjalan baik," ujarnya.


Firman menambahkan, dalam aturan hukum seharusnya setiap barang bukti harus divalidasi dan diverivikasi kebenarannya. Sebab kasus yang menyeret Setya Novanto dinilainya lebih banyak muatan praduga ketimbang pembuktian.


"Bagaimana kalau validitasnya bermasalah, setiap bukti sebelum diperiksa perlu diverifikasi, jangan sampai missleading, jadinya bias," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya