Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil pakar bahasa hukum dalam memproses laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah baik. Meski demikian, MKD juga seharusnya memanggil pihak yang melakukan penyadapan.
"MKD tidak bisa sepotong-sepotong. Isu yang beredar, sadapan memakai pulpen," kata Margarito kepada
VIVA.co.id,
Selasa, 24 November 2015.
Margarito mengatakan, proses penyadapan hingga sampai ke tangan Sudirman Said harus di-
clear-
kan. MKD tidak boleh berhenti hanya dengan memeriksa data di flasdisk.
"Tidak mungkin orang rekam pakai flasdisk. Siapa yang rekam, lalu memindahkan data rekaman itu ke flashdisc. Kapan dilakukan, di mana dilakukan, oleh siapa," kata dia lagi.
Margarito mengatakan, pihak yang merekam bukanlah Sudirman. Lalu, kenapa bisa sampai ke Sudirman, menurutnya, harus dibongkar supaya terang benderang, adil dan kokoh.
"Semua yang melanggar diperiksa, semua yang tersangkut harus diperiksa oleh MKD," imbuh dia.
Baca Juga :
Persipura Jayapura Dibubarkan
Baca Juga :
Setya Novanto Kembali Diperiksa Hari Ini
Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020
Pembangunan Mimika Sports Complex dibantu oleh PT Freeport Indonesia.
VIVA.co.id
13 April 2016
Baca Juga :