Yasonna Baru Cabut SK Munas Ancol Usai Pilkada

Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Ham
Sumber :
  • VIVA / Nuvola
VIVA.co.id -
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, akan mencabut Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol setelah pilkada selesai dilaksanakan. Yasonna mengklaim, langkah itu dia lakukan agar tidak terjadi "komplikasi" dan kegaduhan.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

"Tidaklah. Jauh banget Februari 2016. Ya pastilah (tahun 2015). Saya berkeinginan. Kan saya diberikan undang-undang, waktu," ujar Yasonna usai pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Selasa, 24 November 2015.
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar


Politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu beralasan ingin pilkada bisa berjalan dengan baik dulu hingga selesai. Ia pun kembali menegaskan akan mencabut SK Kepengurusan Munas Ancol yang menghasilkan Agung Laksono sebagai ketua umum.


"Keputusan Mahkamah Agung kami hormatilah, pasti," ujar Yasonna.


Sebelumnya, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi atas konflik kepengurusan Partai Golkar. Dalam putusan tersebut, MA menilai Kementerian Hukum dan HAM kurang berhati-hati dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Golkar dengan kepemimpinan Agung Laksono.


Sebab, saat itu internal Golkar masih berkonflik. SK tersebut dianggap tidak berlaku dan yang berlaku saat ini hasil Musyawarah Nasional (Munas) Riau yang dipimpin Aburizal Bakrie.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya