Pasangannya Meninggal, Calon Bupati Lampung Timur Gugat MK

Persiapan Pilkada Serentak 2015
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi
VIVA.co.id
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
- Calon Bupati Lampung Timur Erwin Arifin mengajukan uji materil terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ke Mahkamah Konstitusi.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP

Erwin menggugat lantaran hak konstitusionalnya terancam hilang pasca meninggalnya Wakil Bupati Priyo Budi Utomo yang menjadi pasangan Erwin di Pilkada Lampung Timur.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI


"Kan (meninggal) di luar kehendak dan kendali pemohon, penyelenggara pemilu, peserta pemilu yang lain, para calon pemilih, pembuat Undang-undang bahkan tak terkecuali MK," ujar Badrul Munir kuasa hukum pemohon calon Bupati Lampung, Erwin Arifin di gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat 6 Jakarta Pusat, Selasa 24 November 2015.


Menurut Badrul, calon Bupati Lampung Timur pada Pilkada serentak Tahun 2015 merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 54 ayat (5) UU No. 8 Tahun 2015 tentang UU Pemilukada yang menyatakan bahwa:


“Dalam hal pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya Kampanye sampai hari pemungutan suara dan terdapat 2 (dua) pasangan calon atau Iebih, tahapan pelaksanaan Pemilihan dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur,"


Ketentuan tersebut dianggap pemohon tidak mengandung asas keadilan, asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, dan asas ketertiban dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.


Tak hanya itu, pemohon juga merasa ketentuan tersebut telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon yaitu hak untuk dipilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur karena Pemohon tidak dapat mengikuti Pilkada Serentak Tahun 2015 dikarenakan calon Wakil Bupati yang mendampingi Pemohon meninggal dunia.


"Semestinya yang hilang haknya untuk dipilih hanyalah calom Wakil Bupati, sedangkan bagi Pemohon yang masih hidup dan sudah ditetapkan sebagai calon Bupati tetap memiliki hak konstitusional untuk dipilih maupun memilih," tegas Badrul.


Pemohon berharap agar Pasal 54 ayat (5) UU Pemilukada dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup pengertian:


“Dalam hal pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya Kampanye sampai hari pemungutan suara dan terdapat 2 (dua) pasangan calon atau Iebih, tahapan pelaksanaan Pemilihan dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap dapat diganti setelah diberikan waktu selama 3 (tiga) hari setelah kematian Pasangan Calon, dalam hal setelah dalam waktu 3 (tiga) hari terlampaui, namun tetap tidak menemukan pengganti, maka pasangan calon yang berhalangan tetap dinyatakan gugur”.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya