Sudding: Kasus Novanto Bisa Masuk Ranah Pidana

Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Syarifudin Sudding menilai, permasalahan yang tengah menjerat Ketua DPR Setya Novanto tak sekedar hanya persoalan pelanggaran kode etik DPR.

Setya Novanto: Saya Sayang dengan Pak Idrus

Dugaan pencatutan nama Kepala Negara demi meminta saham PT Freeport dapat dikategorikan mengandung unsur pidana. "Ini tidak sebatas pada persoalan etik. Ini juga bisa masuk dalam persoalan pidana," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 25 November 2015.

Politikus Partai Hanura itu menggambarkan, jika seorang menjanjikan sesuatu kepada orang lain, tapi janji yang ditawarkan ternyata tidak terealisasi maka sudah masuk ke dalam pelanggaran hukum pidana. "Bisa masuk kategori penipuan bisa juga masuk pencemaran nama baik, banyak unsur pidana yang ada di dalamnya," ujarnya menambahkan.

Sudding menyatakan, jika kasus ini dibuka secara terang dalam persidangan di MKD nanti maka pasti akan menyeret pihak-pihak lain. "Ini adalah pintu masuk untuk membongar para komprador-komprador yang merugikan bangsa ini dalam kaitan dengan masalah pertambangan dan energi. Ini adalah pintu masuk, banyak pihak yang akan terjerat dalam kasus ini."

Spanduk Setya Novanto Jadi Cawapres Jokowi 2019

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD. Sudirman menuduh Novanto yang saat itu bersama seorang pengusaha terkenal mencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden serta meminta saham PT Freeport Indonesia.

(mus)

Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020
Spanduk dukungan Jokowi-Setya Novanto di Pilpres 2019 di arena Rapimnas Golkar.

Heboh Spanduk Setya Novanto Cawapres Jokowi di Pilpres 2019

Tak ada yang mengaku memasang spanduk tersebut.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2016