Pengamat: MKD Jangan Jadi Kaki Tangan Freeport

Adhie Massardi.
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf
VIVA.co.id
- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tengah memproses pelaporan Menteri ESDM Sudirman Said terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dalam perpanjangan kontrak PT Freeport.


Selain memproses Ketua DPR RI Setya Novanto, MKD juga diminta tidak menjadi 'kaki tangan' Freeport dan pejabat pemerintah di belakangnya. Kekhawatiran itu muncul karena Freeport juga diduga mendapat dukungan dari oknum pejabat pemerintah.


"Ya karena itu MKD jangan jadi kaki tangan Freeport. Karena itu MKD harus membedah pihak yang diadukan kemudian siapa yang membuat teradu (diproses MKD) itu harus jelas dong. Jangan karena Freeport memaksa ketemu, Setnov saja yang disanksi," kata pengamat sosial politik Adhie Massardi, Jakarta, Sabtu 28 November 2015.
Setya Novanto: Saya Sayang dengan Pak Idrus


Spanduk Setya Novanto Jadi Cawapres Jokowi 2019
Menurut pandangannya, Freeport saat ini tengah menggunakan tangan Sudirman, agar MKD memberikan hukuman kepada politisi Partai Golkar itu.

Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020

"Ini ada kecenderungannya seperti itu. Jadi kalau kontrak bisa diperpanjang seperti yang diinginkan Freeport apakah (kasus) ini akan dibuka?" ujar Adhie.


Sebelumnya, advokat Eggi Sudjana menduga ada sejumlah elite politik yang benar-benar menginginkan saham di PT Freeport Indonesia. Eggi meminta MKD memeriksa secara teliti isi rekaman yang dilaporkan Sudirman Said.


Selain itu, MKD diminta memeriksa sejumlah saksi di persidangan mendatang. Langkah itu untuk membongkar realita sesungguhnya antara PT Freeport Indonesia dengan sejumlah pejabat Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya