Sumber :
- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVA.co.id
- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tengah memproses pelaporan Menteri ESDM Sudirman Said terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dalam perpanjangan kontrak PT Freeport.
Selain memproses Ketua DPR RI Setya Novanto, MKD juga diminta tidak menjadi 'kaki tangan' Freeport dan pejabat pemerintah di belakangnya. Kekhawatiran itu muncul karena Freeport juga diduga mendapat dukungan dari oknum pejabat pemerintah.
Baca Juga :
Setya Novanto: Saya Sayang dengan Pak Idrus
Baca Juga :
Spanduk Setya Novanto Jadi Cawapres Jokowi 2019
"Ini ada kecenderungannya seperti itu. Jadi kalau kontrak bisa diperpanjang seperti yang diinginkan Freeport apakah (kasus) ini akan dibuka?" ujar Adhie.
Sebelumnya, advokat Eggi Sudjana menduga ada sejumlah elite politik yang benar-benar menginginkan saham di PT Freeport Indonesia. Eggi meminta MKD memeriksa secara teliti isi rekaman yang dilaporkan Sudirman Said.
Selain itu, MKD diminta memeriksa sejumlah saksi di persidangan mendatang. Langkah itu untuk membongkar realita sesungguhnya antara PT Freeport Indonesia dengan sejumlah pejabat Indonesia.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, advokat Eggi Sudjana menduga ada sejumlah elite politik yang benar-benar menginginkan saham di PT Freeport Indonesia. Eggi meminta MKD memeriksa secara teliti isi rekaman yang dilaporkan Sudirman Said.