Sudirman Said Ditagih Rekaman Lengkap Setya Novanto

Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang.
Sumber :
  • DPR.go.id
VIVA.co.id
Setya Novanto Ampuni Pemalsu Tanda Tangan di Paripurna DPR
- Menteri ESDM Sudirman Said dijadwalkan memberikan keterangan dalam sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, siang ini, Rabu 2 Desember 2015. Dirman diminta menjelaskan bukti rekaman pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto terkait PT Freeport Indonesia yang dipermasalahkannya.

Kejaksaan Lanjutkan Pemeriksaan Setya Novanto Pekan Depan

Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, akan menagih rekaman pembicaraan yang lebih lengkap. Menurutnya, rekaman yang diberikan Dirman hanya berdurasi 12 menit, sementara dia mendengar info bahwa ada rekaman lain berdurasi 1 jam.
Kejaksaan Protes Disebut Akan Hentikan Kasus Novanto


“Ya, kita akan menguji semua, kita akan mendalami semua alat bukti yang diajukan. Kita semua sudah tahu bahwa bukti yang disampaikan oleh pengadu itu, pak Sudirman Said kepada kita adalah transkrip yang tiga lembar dan rekaman yang tidak sampai 12 menit, sementara kan ada katanya dalam tanda petik rekaman yang lebih dari 1 jam,” ujar Junimart di Gedung DPR, Jakarta.


Politisi PDIP itu minta Dirman dapat memberikan keterangan secara lengkap terkait kasus ini dan tidak berusaha untuk menutupi fakta-fakta baru yang mungkin belum terkuak.


“Di dalam persidangan silakan Pak Sudirman Said menjawab secara obyektif tanpa ada hal yang disembunyikan,” ujarnya.


Rapat internal MKD yang dilakukan kemarin, memutuskan untuk menindaklanjuti laporan Dirman ke persidangan etik. Keputusan ini dicapai melalui mekanisme voting. Voting dilakukan dengan dua alternatif. Pertama, MKD menentukan apakah persidangan bisa dilanjutkan atau MKD menuntaskan verifikasi.


Alternatif kedua untuk menentukan apakah melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal atau melanjutkan rapat internal untuk membahas verifikasi. Hasilnya, dalam alternatif pertama sebanyak 11 orang memilih opsi pertama dan 6 memilih yang kedua. Kemudian dalam alternatif kedua, 9 orang memilih opsi pertama dan 8 orang memilih yang kedua.


Dengan hasil voting ini, maka Ketua MKD Surahman Hidayat menegaskan bahwa sidang bisa dilanjutkan dan mengesahkan jadwal persidangan. Surahman kemudian membacakan jadwal.


Selain Dirman, MKD juga memanggil Bos Freeport Indonesia Ma'roef Sjamsoeddin dan Pengusaha Reza Chalid, yang disebut ikut dalam pembicaraan yang direkam itu. Namun, mereka dijadwalkan terpisah. Sementara Setya Novanto yang menjadi teradu dijadwalkan dipanggil pekan depan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya