KPU Pastikan Rekapitulasi Suara Pilkada Transparan

Ilustrasi/Penyelenggaraan pilkada serentak 2018
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan rekapitulasi penghitungan suara akan dilakukan secara terbuka, transparan, dan cepat.


"Ini untuk menghindari proses manipulasi yang terjadi di lapangan," ujar Ferry, Rabu 9 Desember 2015.


Ia menjelaskan mekanisme penghitungan suara yang transparan dilakukan pada hari saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Lalu, hasil penghitungan suara dituangkan dalam sertifikat berita acara dan form C1.
Pilkada Serentak 2017, Ini Harapan Bawaslu


Ketua KPU: Ahok Siap-siap Kena Sanksi Bawaslu
"Salah satunya selain dibagikan ke saksi dan panitia pengawas, nanti juga akan dilakukan proses
scan
Risma Maju, Persaingan Pilkada DKI Bakal Makin Seru
. Jadi nanti form C1 diberikan ke KPU Kabupaten/kota, lalu KPU tersebut melakukan proses scan
. Setelah di-
scan
hasilnya masuk ke
data center
yang kami infokan di web KPU," kata Ferry.


Ia melanjutkan hasil penghitungan suara yang ditulis dalam form C1 dan discan ini tetap akan menjadi hasil hitung yang sementara. Adapun, hasil resmi penghitungan suara ditandai dengan form C1 berhologram yang dibawa dari TPS ke PPK.


"Dari PPK akan direkap selama 7 hari dari tanggal 10 hingga 16 Desember 2015. Selesai itu nanti direkap di kabupaten/kota untuk diketok siapa yang meraih suara terbanyak. Untuk Tangerang Selatan, pengumumannya akan diketahui 18 Desember 2015," kata Ferry. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya