Kejaksaan Tolak Beri Rekaman Asli Milik Bos Freeport ke MKD

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Junimart Girsang, menyambangi kantor Kejaksaan Agung, Kamis, 10 Desember 2015. Kedatangannya ke kantor kejaksaan guna bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, meminta rekaman asli 'Papa Minta Saham' yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Ya, kita mau ketemu Jaksa Agung. Kebetulan Jaksa Agung lagi ke Bandung. Jadinya kita mau ke Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khsus) dalam rangka meminta rekaman asli," kata Junimart Girsang di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan.

Junimart menjelaskan, rapat internal di MKD memutuskan untuk meminta barang bukti rekaman asli, dalam bentuk ponsel, milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, yang berada di Kejaksaan Agung.

"Pak Jampidsus menyerahkan surat pernyataan dari Pak Maroef Sjamsoeddin yang mengatakan bahwa Pak Maroef tidak bersedia apabila barang bukti yang diserahkan ke Kejagung ini dipinjamkan kepada siapapun. Beliau buat surat pernyataan," kata Junimart.

Menutur Junimart, surat pernyataan yang dibuat Maroef, tertanggal 8 Desember 2015. Isi surat pernyataan yang ditulis Maroef sebagai berikut.

"Selanjutnya apa yang saya serahkan berupa satu buah flashdisk rekaman adalah identik dengan HP yang saya pinjamkan kepada penyelidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sehingga saya keberatan untuk dipinjamkan kepada siapapun," tulis Maroef dalam pernyataannya.

Kemudian, setelah mendapatkan surat pernyataan dari Bos PT Freeport Indonesia, dirinya segera menggelar rapat internal di MKD.

"Jadi, berdasarkan surat ini maka kami di MKD akan sesegera mungkin hari ini melakukan rapat pimpinan untuk memutuskan langkah selanjutnya," katanya.

Cita Citata Mau Laporkan Anggota DPR Amri ke MKD
Ketua DPR Ade Komarudin.

DPR Mau Tambah Posisi Wakil Ketua MKD

Penambahan itu dilakukan dengan cara merevisi UU MD3.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016