KPUD Diingatkan Agar Proses Rekapitulasi Tepat Waktu

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu di daerah untuk melakukan proses rekapitulasi suara tepat waktu.

Dengan begitu, kurun waktu rekapitulasi yang sudah ditetapkan, yakni pada 10 Desember hingga 18 Desember, dapat terpenuhi.

"Sehingga pada 16, 17, 18 Desember 2015 akan direkap dan sekaligus ditetapkan untuk pemilihan bupati di tingkat kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Kamis, 10 Desember 2015.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Baca Juga:




Saat ini proses pemungutan suara telah sukses dilakukan pada 9 Desember 2015. Tahapan selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi dan penetapan pasangan calon.

Lalu setelah penetapan, pasangan calon yang tidak menerima hasil penetapan KPU bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit
Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016