Pengamat: Pansus Freeport Bisa Segera Digulirkan

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Dosen Politik FISIP-Universitas Airlangga, Haryadi menilai, pembentukan Pansus Freeport sangat penting dalam upaya menguak semua persoalan terkait masalah kontrak PT Freeport Indonesia.

Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020

Pansus Freeport bisa digulirkan tanpa harus menunggu keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) maupun penegak hukum yang saat ini sedang mengusut Ketua DPR Setya Novanto. "Bahwa SN (Setya Novanto) melanggar kepatutan saat berulang jumpa serta menfasilitasi pertemuan antara Dirut PT Freeport dan pemodal MRC, tak lagi perlu dibantah," kata Haryadi, Jumat, 11 Desember 2015.

Menurut dia, dalam posisi apa pun perorangan atau Ketua DPR-RI, tak relevan untuk dibedakan. Karena kedua pengusaha itu pasti berkepentingan jumpa SN karena ia Ketua DPR-RI. "Seandainya SN hanya seorang sopir Gojek atau dosen, pastilah kedua pengusaha itu enggan jumpa," ujarnya menambahkan.

Rampingkan Organisasi, Saham Induk Freeport Melonjak

Haryadi menilai, secara absolut SN telah melanggar prinsip kepatutan pejabat negara. "Bahwa untuk itu ada konsekuensi sanksi legal, sanksi sosial, dan sanksi politik, pastilah SN tahu. Walau mungkin tak diharapkannya," ujarnya.

Namun demikian, dari proses kesaksian dan analisis konteks yang berlangsung di MKD, maka persoalannya memang tak semata menyangkut pelanggaran kepatutan oleh SN. Justru di balik kasus SN itu terkesan ada persoalan yang jauh lebih besar dan substantif. "Mungkin saja itu mengait operasi kartel dan atau perorangan yang merugikan negara RI dalam jumlah miliaran US dollar, serta berlangsung dalam kurun waktu panjang," ujarnya menerangkan.

Jika benar demikian, maka forum MKD tak punya kewenangan mengorek dugaan kerugian negara terkait PT Freeport. Oleh karenanya, DPR-RI perlu segera membentuk Pansus Freeport. "Lewat pansus Freeport lebih dimungkinkan lembaga DPR-RI menggali data terkait prasangka yang publik terhadap kerugiaan negara selama ini," ujarnya.

Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?

Jika dibentuk Pansus Freeport, sekaligus hasil temuan dan laporannya nanti menjadi salah satu pertimbangan utama saat mempertimbangkan perlu tidaknya memperpanjang kontrak/ijin operasi Freeport di tahun 2019, karena kontrak akan habis pada tahun 2021. "Hanya dgn cara inilah, yaitu membentuk Pansus Freeport, segala sesuatu yang terkait dengannya akan terkuak. Sekaligus juga marwah lembaga DPR-RI akan kembali pulih."

(mus)

Ilustrasi/Protes pertambangan PT Freeport di Indonesia

Menteri Arcandra Bicara Masa Depan Freeport

Dia akan tegas mengambil keputusan sesuai dengan undang-undang.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2016