Angket Freeport Sebaiknya Tunggu Putusan MKD

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, tidak mempermasalahkan keinginan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah, yang ingin mengajukan angket Freeport sebagai kelanjutan kasus 'Papa Minta Saham'.

Gerindra: Amri Seperti Pepatah Air Tenang Menghanyutkan

Namun, Arsul berharap, inisiatif ini disuarakan setelah proses di Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) selesai dan memutuskan apakah Ketua DPR, Setya Novanto, terbukti melanggar etik atau tidak. "Menurut saya soal dugaan pelanggaran etik oleh Pak SN diputuskan dulu oleh MKD. Setelah itu jika ada anggota DPR yang ingin menggunakan hak-hak DPR, ya silakan saja," kata Arsul saat dihubungi, Jumat, 11 Desember 2015.

Sebagai lembaga legislatif, DPR mempunyai fungsi pengawasan. Fungsi tersebut menjadi hak para anggota dewan untuk mengawasi dan menindaklanjuti berbagai penyimpangan. "Yang penting setiap dugaan, apakah itu terkait pelanggaran etik atau penyimpangan undang-undang, kita proses satu persatu. Dan jangan dikaburkan antara proses yang satu dengan proses yang lain," ujarnya menambahkan.

Hidayat Nur Wahid: Ketua MKD Akan Dikembalikan ke PKS

Menurut Anggota Komisi III ini, salah satu hal yang paling penting mengenai angket Freeport adalah sejauh mana manfaat untuk negara, terutama Papua. Arsul belum bisa memastikan apakah dirinya akan mendukung atau tidak angket tersebut. "Sepanjang jelas desain angketnya, ya bisa dipertimbangkan."

Sebelumnya, Kamis, 10 Desember 2015, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengusulkan penggunakan hak angket dalam kasus Freeport. Dia beralasan, kasus yang kini menjadi perhatian publik, telah melebar keluar substansinya yakni, kontrak Freeport di Tanah Air.

Politikus Gerindra Jabat Ketua MKD

Fahri mengusulkan dibentuk hak angket Freeport untuk mengetahui secara jelas permasalahan dan motif di balik perpanjangan kontrak perusahaan Amerika Serikat tersebut di Indonesia. "Kami sedang menyusun dan mengusulkan adanya hak angket Freeport agar tidak ada prasangka di masyarakat," kata Fahri di Kompleks Parlemen Jakarta. [Baca: ]

(mus)

Ketua DPR Ade Komarudin.

DPR Mau Tambah Posisi Wakil Ketua MKD

Penambahan itu dilakukan dengan cara merevisi UU MD3.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016