- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Teten Masduki, menyampaikan bahwa keputusan diperpanjang atau tidaknya kontrak karya PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak perlu terburu-buru.
Hal ini senada dengan arahan presiden Joko Widodo yang memberikan sinyal tidak perlu terburu-buru terkait kontrak Freeport.
Ia mengatakan, bahwa keputusan diperpanjang atau tidaknya kontrak akan dilakukan pada tahun 2019. Atau dua tahun sebelum masa berakhirnya kontrak.
"Berkali-kali Presiden menjelaskan, kita tidak ada kepentingan untuk terburu-buru. Presiden akan membicarakan kontrak atau tidak pada tahun 2019," ujar Teten di Istana Negara, Minggu, 13 Desember 2015.
Teten menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak tetap akan mengacu pada aturan yang ada. Saat ini, kata Teten, pembicaraan dengan pihak Freeport baru sebatas komitmen, terkait apa yang bisa mereka berikan ke Indonesia.
"Pembicaraan Presiden dan Freeport baru sebatas komitmen apa yang bisa diberikan dari mereka. Apa yang mau diberikan ke Indonesia, baru sebatas itu," kata Teten. (ase)