Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) meminta keterangan Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, 14 Desember 2015.
Pemeriksaan Luhut menjadi kelanjutan dalam sidang dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto.
Baca Juga :
Menko Luhut Berencana Kunjungi Reklamasi Pulau G
Baca Juga :
Jokowi Minta Luhut Bereskan Persoalan Reklamasi
Pemeriksaan Luhut menjadi kelanjutan dalam sidang dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto.
Sidang dilakukan secara terbuka. Sidang dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Partai Gerindra.
Luhut tiba di ruang sidang MKD pada pukul 12.57 WIB. Luhut mengenakan kemeja putih didampingi para stafnya.
Sidang diawali pembacaan peraturan sidang dan pembacaan sumpah terhadap Luhut. Selanjutnya, Luhut diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan.
Luhut kemudian menjabarkan soal kronologi dan memo-memo pentingnya yang disampaikan ke Presiden Joko Widodo terkait proses kontrak karya PT Freeport di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan pembacaan penjelasan dari Luhut.
Pemeriksaan Luhut menjadi sidang keempat MKD atas penelusuran kasus
dugaan pelanggaran etik Setya Novanto. Sebelumnya, pada pukul 10.00
wib, MKD telah mengagendakan pemeriksaan pengusaha Riza Chalid, namun
Riza mangkir dari panggilan MKD.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sidang dilakukan secara terbuka. Sidang dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Partai Gerindra.