Sumber :
- Antara/ Ismar Patrizki
VIVA.co.id
- Peristiwa menarik terjadi dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, di Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), Senin, 14 Desember 2015.
Peristiwa terjadi usai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan keterangan pembuka dalam sidang 'Papa Minta Saham' itu.
Usai mendengarkan penjelasan awal Luhut, Ketua sidang dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mempersilakan seluruh anggota MKD untuk bertanya kepada Luhut.
Dasco mempersilakan mulai dari Sarifuddin Sudding (Hanura), Darizal Basir (Demokrat), Muhammad Prakosa (PPP), dan seterusnya.
Rupanya, opsi ini langsung ditentang anggota MKD dari Fraksi Nasdem, Akbar Faizal.
"Anda tidak bisa menentukan seperti itu. Biarkan anggota yang menentukan seperti apa. Kita tidak biasa rapat seperti ini," kata Akbar.
Terjadi sedikit perdebatan antara Akbar dengan Ketua sidang. Akbar tetap tidak menerima. "Pimpinan, Anda sudah seperti diktator saja di sini," kata Akbar kepada Ketua Sidang.
Baca Juga :
MKD Kejar Target Selesaikan 12 Kasus Etik Dewan
Baca Juga :
Junimart Klaim Laporan Atas Dirinya Dihentikan
Akhirnya, Ketua Sidang Dasco memutuskan anggota MKD diberikan kesempatan bertanya berdasarkan daftar absensi. Diawali Sarifuddin Sudding, Supratman Andi (Gerindra), Akbar Faizal, dan seterusnya.
Halaman Selanjutnya
Akhirnya, Ketua Sidang Dasco memutuskan anggota MKD diberikan kesempatan bertanya berdasarkan daftar absensi. Diawali Sarifuddin Sudding, Supratman Andi (Gerindra), Akbar Faizal, dan seterusnya.