Luhut: Yang Meminta Saham Freeport Itu Lelucon

Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Menko Luhut Berencana Kunjungi Reklamasi Pulau G
- Divestasi saham Freeport memang tengah menjadi konsentrasi pemerintah. Kementerian BUMN menyatakan dua BUMN, Aneka Tambang dan Inalum, akan maju membeli saham itu.

Menteri Arcandra Bicara Masa Depan Freeport

Anggota MKD, Supratman, menanyakan kepada Luhut ihwal divestasi itu. Menurut Supratman, Freeport punya kewajiban divestasi saham 30 persen, sudah terlaksana 10 persen dan akan dieksekusi lagi 20 persen.
Jokowi Minta Luhut Bereskan Persoalan Reklamasi


"Apakah Freeport sudah mengajukan penawaran kepada pemerintah," kata Supratman dalam sidang MKD, Senin, 14 Desember 2015.

Luhut mengakui ada upaya pemerintah menyambut divestasi itu. Namun demikian, Luhut menegaskan, dia merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo agar tidak membicarakan renegosiasi kontrak karya sampai waktunya, sesuai kententuan yaitu pada 2019.


Menurut Luhut, hasil kajian stafnya melihat sebenarnya tidak tepat membeli saham Freeport saat ini. Sebab bila kontrak karya tidak diperpanjang pada 2021 maka seluruhnya menjadi milik Indonesia.


"Buat kami yang muda-muda ini, kenapa kita harus beli itu karena 2021 sudah habis. Kalau tidak diperpanjang 2021 itu jadi milik Indonesia. Makanya juga lucu, kenapa harus bayar saham mahal mahal karena setelah 2021 itu jadi milik kita semua," kata Luhut.


Tak puas di situ, Supratman kembali mengejar Luhut. Menurutnya, Presdir Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, menegaskan bahwa saham yang diminta dalam rekaman "Papa Minta Saham" adalah saham yang akan didivestasi itu.


Menurut Supratman, penegasan Maroef diberikan saat ditanya soal pernyataan Reza bahwa sebaiknya ada pembagian saham untuk Luhut 11 persen dan untuk Jusuf Kalla 9 persen, seperti terungkap dalam rekaman.


Menjawab pertanyaan itu, Luhut kembali menegaskan bahwa ada prosedur dalam divestasi tersebut. Menurut Luhut, penawaran pertama harusnya disampaikan kepada pemerintah, kemudian BUMN, BUMD.


"Baru setelah itu penawaran bebas. Tidak bisa ujug-ujug swasta," ujarnya.


Meskipun dia kembali menegaskan posisi bahwa sebaiknya itu tidak dibahas saat ini karena divestasi itu merupakan syarat yang diajukan pemerintah bila kontrak karya diperpanjang.


"Konteks saya, kenapa kita musti bayar-bayar? Yang kedua, kalau pembagian saham, nggak mungkin kepada individu, enak sekali. Kami bersama tim yang muda-muda ini menganggap itu sebagai lelucon," ujarnya.


Menurut Luhut, kalau benar ada yang minta saham maka itu tidak mungkin bisa diberikan bila mintanya hanya kepada sekelas Presiden Direktur tapi harus melalui para pemegang saham mayoritas PT Freeport yang berada di Amerika.


"Freeport itu
listing
di New York.
Nggak
bisa bicara di sini. Itu harus dengan yang di sana," ujarnya.


Luhut minta izin kepada majelis agar stafnya yang memahami persoalan itu bicara. Namun permintaan itu tidak diterima karena pernyataan Luhut dianggap sudah jelas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya