Luhut: Terbitkan Izin Kontrak Freeport Tak Perlu Izin DPR

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan bahwa izin perpanjangan kontrak Freeport menjadi kewenangan pemerintah.

Menteri Arcandra Bicara Masa Depan Freeport

Itu disampaikan Luhut menanggapi pertanyaan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dimyati Natakusumah, apakah dalam mengeluarkan izin kontrak karya, pemerintah perlu mendapatkan persetujuan DPR?

"Sepanjang pengetahuan saya, itu tidak perlu," ujar Luhut di persidangan MKD pada Senin, 14 Desember 2015.

Luhut juga menyatakan bahwa berdasarkan PP nomor 77 tahun 2014, perpanjangan kontrak Freeport yang akan berakhir pada tahun 2021 baru dapat dibahas paling cepat dua tahun sebelum kontrak itu berakhir.

"Kalau mengacu pada PP no 77 tahun 2014, paling cepat 2019 paling lambat enam bulan sebelum 2021," kata Luhut.

Ini adalah persidangan keempat MKD. Persidangan kali ini dilaksanakan
secara terbuka sama dengan persidangan saat menghadirkan Menteri ESDM
Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin. (ren)

Menko Polhukam Luhut Pandjaitan

Menko Luhut Berencana Kunjungi Reklamasi Pulau G

Pulau G sempat disetop pembangunannya di era Menko Rizal Ramli.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016