Bocorkan Informasi, Akbar Faizal Dilaporkan ke MKD

Akbar Faizal (Nasdem)
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma
VIVA.co.id -
DPR Mau Tambah Posisi Wakil Ketua MKD
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Akbar Faizal, dilaporkan oleh Ridwan Bae ke MKD. Menurut Akbar, Ridwan menuduhnya sudah membocorkan informasi terkait persidangan Setya Novanto yang tertutup pada Senin, 7 Desember 2015, lalu ke publik.

Gerindra: Amri Seperti Pepatah Air Tenang Menghanyutkan

"Tiba-tiba dalam rapat internal tadi di dalam disodorkan surat ini. Saudara Ridwan Bae mengadukan saya kepada MKD karena saya dianggap membuka informasi soal rapat tertutup," ujar Akbar di depan ruang sidang MK, Senin, 14 Desember 2015.
Hidayat Nur Wahid: Ketua MKD Akan Dikembalikan ke PKS


Akbar menyayangkan langkah yang diambil Ridwan untuk melaporkannya. Politisi Partai Nasdem itu pun balik menuding Ridwan hanya mencari-cari masalah.


"Ini adalah orang yang membuat-buat masalah dan membelokkan masalah," tegas Akbar.


Lapor Balik


Akbar berniat melaporkan Ridwan Bae atas dugaan pelanggaran etik ke MKD. Anggota DPR asal daerah pemilihan Sulawesi Selatan II itu menganggap Ridwan telah melanggar etik dengan menghadiri konferensi pers (konpers) Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan.


"Staf saya akan membuat surat mengadukan kepada MKD karena saudara Ridwan Bae menghadiri panggilan Luhut Pandjaitan dalam jumpa pers yang menyangkut kasus ini (kasus dugaan pelanggaran etik Setya Novanto) dan itu pelanggaran etika," ujar Akbar di depan ruang sidang MKD, Senin, 14 Desember 2015.


Akbar menilai apa yang dilakukan Ridwan sangat tidak pantas dan secara jelas melanggar kode etik DPR.


"Hakim di mana di dunia ini yang menghadiri acara seseorang yang dianggap ada keterkaitan dengan apa yang diperiksanya," ucap Akbar.


Senada, Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, menyatakan bahwa kehadiran tiga anggota MKD ke acara konpers Luhut dinilai melanggar kode etik DPR dalam pasal 11 Peraturan DPR nomor 1 tahun 2015. Mereka yaitu Kahar Muzakir (Wakil Ketua MKD), Ridwan Bae dan Adies Kadir.


"Dalam rapim kami putuskan menolak tidak datang karena melanggar kode etik pasal 11. Jadi menurut saya mereka melanggar kode etik," ujar Junimart Girsang.


Sementara itu, Ridwan Bae siap bertanggung jawab jika kedatangannya ke konpers Luhut Panjaitan pada Jumat lalu dinilai melanggar etik. Meskipun dia merasa tidak ada pelanggaran dalam kedatangannya ke Konpers itu karena dilakukan secara terbuka.


"Undangan itu terbuka dan ada media juga. Kalau MKD mengatakan saya melanggar etik, saya terima. Pandangan saya barang yang terbuka bukan pelanggaran, kecuali saya bisik-bisik secara tertutup kepada Pak Luhut," ujar Ridwan di Gedung Nusantara II DPR pada Senin, 14 Desember 2015.


Namun, Ridwan mengaku belum pernah membahas dengan Luhut terkait bersalah atau tidaknya Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.


"Jujur saya ingin rakyat tahu kami bertindak berdasar aturan. Jangan langsung masyarakat mengklaim saya memihak, belum pernah kami membahas Pak Novanto melanggar atau tidak," ungkap Ridwan. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya