Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan tidak akan memanggil pengusaha Muhammad Riza Chalid. Padahal, peran Riza dalam rekaman Ketua DPR Setya Novanto, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, cukup penting.
"Permintaan saya untuk meminta menghadirkan saudara M Riza Chalid menurut sebagian besar teman-teman tidak diperlukan lagi," kata Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 14 Desember 2015.
Baca Juga :
Persipura Jayapura Dibubarkan
Baca Juga :
Setya Novanto Kembali Diperiksa Hari Ini
Baca Juga :
Diperiksa Jampidsus, Ini Komentar Setya Novanto
Junimart menambahkan bahwa hasil rapat internal MKD malam ini juga memastikan lembaga etik ini tidak bisa memperoleh rekaman asli yang saat ini berada di Kejaksaan Agung.
"Karena ada surat dari Maroef Sdjamsoeddin tidak akan memberikan alat bukti tersebut kepada siapa pun, maka rapat internal memutuskan tidak memerlukan lagi alat bukti tersebut," ungkap Junimart. (one)
Halaman Selanjutnya
"Karena ada surat dari Maroef Sdjamsoeddin tidak akan memberikan alat bukti tersebut kepada siapa pun, maka rapat internal memutuskan tidak memerlukan lagi alat bukti tersebut," ungkap Junimart. (one)