Komisi Hukum DPR Diminta Tepat Waktu Tentukan Pimpinan KPK

Uji Makalah Capim KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
PDIP: Pemimpin Baru KPK Sudah Selesai Urusan Pribadinya
- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan para calon pimpinan (capim) KPK kepada Komisi III DPR. Keputusan yang akan diambil Komisi III nantinya dianggap mewakili keputusan partai-partai yang ada di DPR.

Basaria Panjaitan, Polwan Pertama Pimpin KPK

"Kalau soal capim KPK kembali kepada Komisi III. Keputusan Komisi III adalah keputusan partai-partai yang ada di DPR ini," ujar Fahri di Gedung DPR RI pada Selasa, 15 Desember 2015.
Sekjen Golkar: Kritik Pimpinan Baru KPK Tradisi Jelek


Fahri juga mengatakan, keputusan untuk menetapkan hasil dari uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK harus sudah ditetapkan Rabu, 16 Desember 2105 besok.


"Mereka akan melapor ke paripurna hari Kamis. Artinya paling telat besok mereka sudah harus membuat keputusan tentang nasib dari pada para capim KPK," ujar Fahri.


Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan Komisi III DPR diberikan hak penuh oleh konstitusi untuk menentukan pimpinan KPK periode 2015-2020. Setelah diputuskan hasil dari uji kelayakan tersebut, maka selanjutnya akan dibawa ke paripurna DPR untuk disahkan.


"Komisi III diberi hak penuh oleh konstitusi untuk menentukan mau dibawa ke mana capim KPK itu, mau ditolak atau bagaimana, silahkan nanti dibahas di komisi III setelah itu mereka akan dibawa ke paripurna untuk mendapat pengesahan dari paripurna," jelas Fahri.


Sebelumnya Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto, mengatakan KPK akan kehilangan legal basis untuk melakukan pemberantasan korupsi pada 16 Desember 2015. Sebab, pada tanggal tersebut masa jabatan pimpinan KPK jilid III akan berakhir.


"Pelaksana tugas (Plt) juga habis. Plt tidak pakai tanggal bukan berarti semau-maunya. Kalau sampai ditafsirkan kaya gitu, itu zalim. Jabatan Presiden saja dua kali, masa Plt bisa seumur hidup," ujar Bambang dalam diskusi 'Quo Vadis KPK' di kantor Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Senin, 14 Desember 2015.


Menurut Bambang, kalau sampai 16 Desember 2015, DPR belum juga menentukan siapa calon pimpinan KPK yang lolos uji kelayakan, maka akan terjadi kekosongan hukum soal siapa yang akan mengisi kursi pimpinan KPK. Sebab, masa jabatan Plt juga akan berakhir bersamaan dengan masa jabatan pimpinan KPK periodenya.


"Kalau terjadi membuat KPK tidak berdasar hukum karena kalau mau mengeluarkan surat perintah penahanan, siapa yang tanda tangan? Kalau mau operasi tangkap tangan, siapa yang tanda tangan?" ujar Bambang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya