Bawaslu: Sengketa Pilkada Idealnya Selesai di Penyelenggara

Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak menilai sengketa pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebaiknya cukup ditangani dan diputuskan oleh penyelenggara pemilu. Namun saat ini yang terjadi, banyak lembaga yang menanganinya.

"Ada putusan PTUN, PTTUN, dan adanya MA. Idealnya kan itu selesai di penyelenggara pemilu," kata Nelson di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin 14, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Desember 2015.

Awas, Terima Politik Uang Bisa Terjerat Pidana

Meski demikian, Nelson mengakui sepanjang masih ada lembaga yang diberi kewenangan untuk banding, memang tetap harus dipatuhi. Terlepas dari itu, Nelson mencontohkan, ada sejumlah masalah jika yang menangani sengketa adalah PTUN seperti putusan kurang tepat, atau tak berdasarkan Undang-undang Pemilu.

"Tanpa mengurangi rasa hormat kami ke peradilan itu. Misalnya, kasus di Kabupaten Humbang Hasudutan itu," ujar Nelson.

Nelson menuturkan, putusan pengadilan sudah ada empat paslangan calon (paslon). Ada tiga yang lolos murni berdasarkan putusan KPU. Kemudian ada satu lagi paslon setelah sengketa di Panwas Pemilu itu masuk.

Pilkada Serentak 2017, Ini Harapan Bawaslu

"Dibawa ke PTUN, kemudian PTUN mengatakan supaya itu ditetapkan menjadi pasangan calon oleh KPU," kata Nelson.

Tak hanya itu, Nelson melanjutkan, berdasarkan surat Pengadilan Tinggi TUN Sumatera Utara, tidak membatalkan tetapi memasukan menjadi dua.

"Ini kan secara substansial dari perundangan-undangan pemilu kan sudah salah, tidak tepat. Itu memang yang bikin salah," keluh Nelson.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?
Bawaslu Temukan Sejumlah Masalah Terkait Pilkada Serentak

Modus Penyelewengan Petahana di Pilkada

Bawaslu telah mengantongi berbagai potensi penyelewengan petahana.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016