PAN: Anggota MKD Jangan Tergoda Uang

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mewanti-wanti anggotanya di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk bersikap profesional menjelang putusan sidang etik kasus skandal renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia pada Rabu siang, 16 Desember 2015.
DPR Mau Tambah Posisi Wakil Ketua MKD

MKD akan membacakan putusan sidang untuk laporan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said, terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus yang belakangan populer disebut skandal ‘Papa Minta Saham’.
Cita Citata Mau Laporkan Anggota DPR Amri ke MKD

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PAN, Teguh Juwarno, mengatakan bahwa kredibilitas DPR dipertaruhkan dalam putusan MKD itu.
Sosok Mantan Pacar 'Penipu' Cita Citata di Mata Kolega

"Apa pun keputusan MKD akan sangat memengaruhi wajah DPR. Apakah akan semakin terpuruk, atau ada harapan bahwa akal sehat dan nurani masih lebih dimiliki oleh para anggota MKD," kata Teguh kepada VIVA.co.id, Rabu 16 Desember 2015.

Pesan pimpinan Partai kepada para anggota MKD dari Fraksi PAN, kata Teguh, tegas agar mereka menjadi hakim yang adil, yakni adil dengan memihak kebenaran dan menggunakan nurani masing-masing dalam membuat putusan. "Sehingga, diharapkan tidak goyah oleh godaan tawaran uang maupun tekanan apa pun.”

Sudirman Said melaporkan Setya Novanto kepada MKD pada 18 November 2015m dengan dugaan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta jatah saham PT Freeport Indonesia sebesar 11 persen.

MKD sudah memanggil pihak-pihak terkait, terutama mereka yang ada dalam rekaman berdurasi 1 jam 27 menit yang berisikan percakapan dugaan meminta saham itu. Ada tiga orang di rekaman itu, yakni Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai orang yang merekam perbincangan itu.

Setya Novanto, dalam keterangan kepada MKD dan media massa, membantah tuduhan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden. Dia kini, bahkan melaporkan balik Sudirman Said kepada Bareskrim Mabes Polri. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya