Pemecatan Akbar di MKD Dinilai Skenario untuk Voting

Akbar Faizal (Hanura)
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki
VIVA.co.id
Setya Novanto Ampuni Pemalsu Tanda Tangan di Paripurna DPR
- Akbar Faizal secara mendadak dinonaktifkan sebagai anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) sebelum keputusan hasil dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR, Setya Novanto, Rabu, 16 Desember 2015.

Kejaksaan Lanjutkan Pemeriksaan Setya Novanto Pekan Depan

Politikus Partai Nasdem, Taufiqulhadi, menduga pemecatan itu sebagai sebuah skenario MKD untuk menggelar pemungutan suara dengan cara voting.
Kejaksaan Protes Disebut Akan Hentikan Kasus Novanto


"Ada skenario untuk voting. Agar dinyatakan Pak SN (Setya Novanto) tidak ada pelanggaran apapun. Di mana ada niatan mengeluarkan Akbar Faizal dari voting," kata Taufiq di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2015.


Anggota Komisi III DPR RI menduga penonaktifan Akbar Faizal dikarenakan sebagai sosok yang kritis selama persidangan MKD. Upaya penonaktifan Akbar terlihat dengan pelaporan yang dilakukan oleh anggota MKD, Ridwan Bae.


Akbar dilaporkan melanggar etik atas dugaan pembocoran materi persidangan tertutup saat MKD menghadirkan Ketua DPR, Setya Novanto dalam persidangan beberapa waktu lalu.


"Kalau itu dilakukan, menunjukan sebuah proses yang tidak logis. Mula-mula asas mufakat, tapi itu akan dihindari. Akan langsung mengarah ke voting," kata Taufiq.


Pencopotan Akbar Faizal diduga atas aduan pelanggaran etik terhadap dirinya yang dianggap membocorkan hasil rapat MKD ke publik. "Sejak awal mereka merancang agar suara yang ingin menegakkan etika di DPR itu tersumbat," kata Akbar. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya