Sumber :
- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVA.co.id
- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Dimyati Natakusumah, menuntut agar Ketua DPR, Setya Novanto, dijatuhi sanksi berat atas dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan Menteri ESDM, Sudirman Said.
"Setya Novanto diindikasikan melakukan pelanggaran kode etik yang bersifat berat yang sanksinya diberhentikan dari keanggotaan DPR RI," kata Dimyati saat membacakan pandangan dalam sidang MKD di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2015.
Baca Juga :
DPR Mau Tambah Posisi Wakil Ketua MKD
Baca Juga :
Cita Citata Mau Laporkan Anggota DPR Amri ke MKD
"Setya Novanto diindikasikan melakukan pelanggaran kode etik yang bersifat berat yang sanksinya diberhentikan dari keanggotaan DPR RI," kata Dimyati saat membacakan pandangan dalam sidang MKD di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2015.
Menurut Dimyati, dugaan pelanggaran kode etik telah terungkap saat persidangan-persidangan yang digelar MKD. Sejumlah alat bukti dia nilai memenuhi syarat bagi dijatuhkannya sanksi tersebut.
Pandangan bahwa Setya Novanto melanggar kode etik, sebelumnya juga disampaikan anggota MKD dari Fraksi Partai Demokrat, Darizal Basir dan Guntur Sasono, serta anggota MKD dari FPDIP, Riska Mariska.
Guntur menilai Novanto telah melakukan pelanggaran etik sebagai pimpinan DPR.
"Terkait ini pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pelanggaran sedang karena sebelumnya Saudara Setya Novanto pernah melakukan pelanggaran ringan," ujar Guntur.
Senada dengan itu, Risa Mariska juga menyatakan bahwa Setya Novanto tidak membantah terdapat pertemuan antara dirinya dengan Maroef Sjamsoeddin sehingga terindikasi secara jelas melanggar kode etik.
"Teradu sama sekali tidak membantah pertemuan itu. Pertemuan itu merupakan perbuatan yang tidak patut dan merendahkan citra DPR," ujar Risa. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Dimyati, dugaan pelanggaran kode etik telah terungkap saat persidangan-persidangan yang digelar MKD. Sejumlah alat bukti dia nilai memenuhi syarat bagi dijatuhkannya sanksi tersebut.