Sumber :
- Rizki Anhar
VIVA.co.id
- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Bakri, mengatakan Setya Novanto terbukti telah melanggar etika sesuai pelanggaran Undang-Undang MD3 dan Tata Tertib DPR.
Baca Juga :
DPR Mau Tambah Posisi Wakil Ketua MKD
"Dapat dinyatakan Saudara Setya Novanto nyata melanggar etika sebagai anggota DPR RI. Sesuai aturan, harus diberikan sanksi sedang dan diberhentikan sebagai Ketua DPR," ujar Bakri dalam persidangan MKD di Jakarta, Rabu, 16 Desember 2015.
Politikus PAN itu menjelaskan sanksi tersebut berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, bahwa teradu, Setya Novanto telah melakukan pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid.
Pertemuan itu melanggar kepatutan dan etika anggota DPR RI sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib Anggota. Tidak hanya itu, Bakri mempersilakan lembaga hukum untuk menindaklanjuti permasalahan di ranah hukum lain baik perdata maupun pidana.
"Kami mendukung proses hukum lain dengan mekanisme yang ada," ujar Bakri.
Sebelumnya, anggota MKD dari partai Nasdem, Victor Laiskodat, menilai Ketua DPR, Setya Novanto telah melakukan pelanggaran kode etik kategori sedang. Ia berpendapat bahwa Novanto harus dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
"Saya berpendapat, teradu (Novanto) layak mendapat sanksi sedang berupa pemberhentian dari pimpinan DPR," kata Victor. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pertemuan itu melanggar kepatutan dan etika anggota DPR RI sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib Anggota. Tidak hanya itu, Bakri mempersilakan lembaga hukum untuk menindaklanjuti permasalahan di ranah hukum lain baik perdata maupun pidana.