Sumber :
- VIVA.co.id/Reza Fajri
VIVA.co.id -
Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Siti Noor Laila, menjelaskan asal mula Komnas HAM mengirimkan surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Menurut Siti, Komnas HAM awalnya menerima pengaduan dari Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, pada 10 Desember 2015 terkait kasus yang dihadapi Novanto.
"Dalam pengaduan tersebut, kuasa hukum Setya Novanto mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keadilan atas pelanggaran HAM terhadap Novanto atas proses sidang etik yang terjadi di MKD," kata Siti dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2015.
Ia menambahkan Komnas HAM mencatat adanya sebuah pengaduan tersebut. Selanjutnya Komisioner Bidang Pemantauan Komnas HAM Natalius Pigai merespon aduan ini melalui surat yang dikirimkan ke MKD pada 11 Desember 2015.
"Pada hari ini kami buat klarifikasi secara resmi karena diharapkan apa yang dilakukan MKD, Polri, dan kejaksaan agung tidak dalam konteks Komnas HAM sedang melakukan intervensi. Tapi kami menghormati proses di MKD yang sedang berjalan dan proses hukum yang dijalankan kejaksaan agung," kata Siti.
Sebelumnya, Kuasa hukum Setya Novanto mengatakan Firman Wijaya mengingatkan MKD dengan surat Komnas HAM yang dikirimkan pada MKD. Surat tersebut berisi pesan agar MKD memperhatikan Pasal 32 UU HAM yang mengatur soal kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi sarana elektronik.
Baca Juga :
Setya Novanto: Saya Sayang dengan Pak Idrus
Baca Juga :
Spanduk Setya Novanto Jadi Cawapres Jokowi 2019
Heboh Spanduk Setya Novanto Cawapres Jokowi di Pilpres 2019
Tak ada yang mengaku memasang spanduk tersebut.
VIVA.co.id
28 Juli 2016
Baca Juga :