Pilkada Diusulkan Kembali Gunakan APBN

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
Salah satu poin wacana usulan revisi Undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 adalah mengembalikan pembiayaan Pilkada menggunakan APBN, atau tak lagi menggunakan APBD seperti Pilkada tahun ini. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang  Pilkada, Pasal 65 Ayat (2), tentang kampanye yang dibiayai oleh negara.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menyambut baik wacana usulan tersebut. Alasannya, berdasarkan kajian JPPR, pola penganggaran Pilkada melalui APBD pada akhirnya membuat masing-masing daerah sangat variatif bahkan perbedaannya jauh.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI


"Saya setuju dikembalikan menggunakan APBN. Setuju," ujar Masykurudin kepada
VIVA.co.id,
Kamis, 17 Desember 2015.


Selain itu, tidak ada standar pembiayaan yang  jelas, membuat anggaran APBD sangat bergantung kepada ketersediaan dana daerah dan kepala daerah yang maju kembali.


"Kalau tidak salah bunyi UU-nya APBD/APBN ya, atau dapat dibantu APBN, kalau tidak salah, saya agak lupa," kata dia.


Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, bahwa Pemerintah dengan Lembaga Penyelenggara Pemilu akan mengusulkan sejumlah catatan untuk revisi Undang-undang Pilkada Nomor 8 tahun 2015.

Itu seiring dengan usai digelarnya Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 kemarin, dengan sejumlah catatan.


Beberapa poin yang akan diusulkan untuk direvisi tersebut antara lain soal lembaga yang berwenang menangani sengketa Pilkada, calon tunggal dan batasan dukungan partai politik, batasan anggaran kampanye, serta mengembalikan anggaran penyelenggaraan Pilkada kembali ditanggung oleh APBN, tak lagi menggunakan APBD.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya