Hadapi Sengketa Pilkada, KPUD Diminta Siapkan Pengacara

Mantan komisioner KPU Sigit Pamungkas (kiri)
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Sigit Pamungkas, meminta KPU Daerah menyiapkan lawyer atau pengacara dalam menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi. Sigit menuturkan, sengketa hasil Pilkada baru akan mulai dibuka registrasinya pada 21-23 Desember 2015 besok.

"Di tingkat nasional sendiri KPU Pusat akan menyediakan lawyer pendamping seluruh sengketa Pilkada yang mungkin terjadi di MK," kata Sigit di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Desember 2015.

Sigit menerangkan, jauh hari KPU Pusat telah melakukan pembinaan dan bimbingan teknis (bimtek) kepada seluruh KPUD, dari provinsi, kabupaten atau kota tentang bagaimana menghadapi sengketa. Misalnya, apa saja yang perlu dipersiapkan, bagaimana cara beracara di MK.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP

"Jadi secara umum kami nyatakan kalaupun ada sengketa KPU sudah menyiapkan diri dengan sebaiknya," tegas Sigit.

Sigit menambahkan, jumlah lawyer yang disediakan KPU terbatas tergantung anggaran yang ada. Oleh karena itu, KPU akan melihat pada institusinya bukan dari banyaknya individu per individu yang mengajukan sengketa untuk kemudian didampingi.

"Itu yang akan di supervisi oleh lawyer di tingkat nasional. Makanya nanti lihat anggarannya, tiga atau empat orang. Jadi jumlah tidak sebanyak kasus yang ada, tapi hanya sekedar menjadi penghubung atau pengikat semua kasus yang ada," ungkap Sigit. (ren)

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma

PDIP sampai saat ini belum memutuskan calon gubernur DKI.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016