- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id - Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka meminta, Presiden Joko Widodo memberhentikan Menteri BUMN, Rini Soemarno dan Dirut Pelindo II, RJ Lino. Keduanya dianggap terbukti melakukan pelanggaran konstitusi dan perundang-undangan. Keputusan Pansus Pelindo II ini telah disepakati dalam Rapat Paripurna sebagai rekomendasi DPR.
"Tadi suratnya sudah dikirim langsung lewat pak Fadli Zon sebagai pimpinan DPR lalu dikirim surat itu ke Presiden," kata Rieke di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2015.
Rieke menerangkan, Presiden Jokowi wajib menindaklanjuti rekomendasi DPR jika Presiden patuh terhadap konstitusi dan undang-undang yang berlaku. "Pembuktian pelanggaran konstitusi dan peraturan undang-undang kan sudah ada dasar hukumnya. Masa tindakan seperti itu mau dibiarkan. Mudah-mudahan Presiden bisa lihat ini dengan terang benderang," ujarnya menambahkan.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini bahkan menjamin, bila Presiden membutuhkan bukti pelanggaran, Pansus Pelindo II sudah menyiapkan. "Segala bukti akan kita serahkan. Bukti rekaman Papa Mama Jual Pelabuhan kita ada. Kalau Presiden mau dengar silahkan," ujar anggota Komisi IX DPR RI ini.
Menurut dia, Presiden tak bisa mengabaikan rekomendasi DPR. "Kalau Presiden taat konstitusi dan undang-undang yang berlaku di Indonesia wajib hukumnya Presiden menindaklanjuti rekomendasi DPR."
(mus)