Enam Calon Kepala Daerah di Jatim Ajukan Gugatan ke MK

Komisi Pemilihan Umum
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir

VIVA.co.id - Sebanyak Enam calon kepala daerah di Jawa Timur  mengajukan gugatan ke Mahkahmah Konstitusi. Hal ini seperti disampaikan salah seorang komisioner KPU Jatim Choirul Anam, saat menghadiri diskusi di salah satu kampus di Surabaya, 20 Desember 2015.

Kaesang Tepis Isu Erina Gudono Maju Pilbup Sleman

Keenam calon kepala daerah itu di antaranya Husnul Khuluq-Achmad Rubaie (Gresik), Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi (Kabupaten Malang), Sugiri Sancoko-Sukirno (Kabupaten Ponorogo), Hamid Fadli (Kabupaten Situbondo), Sugiarto-M Dwikoryanto (Kabupaten Jember), dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (Kabupaten Sumenep).

“Data itu setidaknya saya terima perkembangan terakhirnya pada pukul 15.00 WIB,”jelas Anam.

7 Negara dengan Populasi Daerah Kumuh Terbesar di Dunia

Meski telah diterima oleh MK, namun bukan berarti semua gugatan itu akan diproses oleh MK. Alasannya, MK akan melihat kelayakan pemrosesan dari gugatan itu. 

“Kalau memang layak, pasti akan diproses lebih lanjut,” terang  Anam.

Jembatani Kesenjangan Akses E-Commerce Daerah Non-Urban, Clubb Kyta Gandeng Mahasiswa

Sedangkan proses sidang dari gugatan yang disetujui akan dilakukan pada 29 Desember 2015. 

“Rencananya akan digelar selama hampir dua bulan, tepatnya hingga tanggal 13 Februari 2016,” jelas Anam.

Dengan ditempuhnya jalur hukum semacam itu, Anam berharap semua calon dalam pilkada di Jatim bisa menerima apapun keputusan yang dihasilkan oleh MK. Tidak terkecuali bagi mereka yang nantinya akan diputuskan akan kalah, maka calon tersebut harus menerimanya.

“Karena ini semua demi kebaikan bersama. Jangan sampai proses yang sudah baik itu nanti akan rusak karena emosi dan kepentingan sesaat,” pesan Anam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya