Kasus Rekomendasi Palsu, Ujang-Jamawi Disarankan Mundur

Ilustrasi suasana saat Pilkada Serentak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Tiga pasang calon akan bersaing pada Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah. Ketiga paslon itu, yaitu Sugianto-Habib nomor urut 1, Willy-Wahyudi nomor urut 2, serta Ujang-Jawawi nomor urut 3.

Direktur Pusat Studi Sosial Politik Indonesia, Ubedillah Badrun, mengatakan calon gubernur harus memiliki track record dan etika politik yang baik. Namun, paslon nomor urut 3 yang diduga menggunakan rekomendasi palsu PPP perlu menjadi perhatian.

"Saya kira pasang calon nomor urut 3, Ujang-Jawawi yang diduga menggunakan rekomendasi palsu lebih baik mundur, karena secara etika politik sudah cacat," kata Ubedillah dalam siaran pers, Selasa, 22 Desember 2015.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

(Baca: ).

Ubedillah mengakui ada pertarungan ketat dari partai-partai politik besar di daerah itu. Meski demikian, mereka seharusnya tetap menjunjung tinggi asas kejujuran.

"Terlihat ada pertarungan partai-partai politik besar yang bisa menghalalkan segala cara, termasuk menabrak etika politik," katanya lagi.

Ketua Pemuda Ansor Kalteng, Suhardi, menilai pasang calon nomor urut 3 sejak awal mengklaim mendapat dukungan PPP. Padahal, PPP mengklarifikasi tidak pernah mengeluarkan surat dukungan bagi Ujang-Jawawi.

"Jelas sangat tidak layak maju. Sebab, sudah bermasalah dan sangat fatal yang diduga memalsukan rekomendasi PPP. Sedangkan, PPP saja tidak pernah memberikan," katanya.

Menurutnya, masyarakat menginginkan pemimpin baru yang jujur, memiliki visi dan misi yang jelas untuk menyejahterakan Kalteng.

(Baca: ).

Rekam Jejak

Ujang Iskandar maju dalam Pilkada Kotawaringin Barat 5 Juni 2010. Saat itu, pemenang awal adalah pasang calon nomor urut 1, Sugianto Sabran-Eko Sumarno.

Ujang dan pasangannya, Bambang Purwanto, kemudian menggugat penetapan Komisi Pemilihan Umum tersebut ke Mahkamah Konstitusi dan Bambang Widjojanto menjadi kuasa hukum.

Pada 7 Juli 2010, MK mengabulkan permohonan Pemohon Ujang Iskandar-Bambang Purwanto untuk seluruhnya. Pembacaan keputusan dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD pada sidang pembacaan putusan perkara nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 di ruang sidang pleno MK.

MK memutuskan membatalkan Keputusan KPU Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 tanggal 12 Juni 2010 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2010, serta Berita Acara Nomor 367/BA/VI/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, tertanggal 12 Juni 2010 sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Sugianto dan Eko Soemarno.

MK lalu mendiskualifikasi Sugianto dan Eko Soemarno sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat. Belakangan, muncul masalah atas proses sengketa di MK tersebut. Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan merekayasa kesaksian palsu.

KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit
Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016