PT TUN Kabulkan Gugatan Jimmy-Bobby, KPU Ajukan Kasasi

rapat persiapan penyelenggaraan pilkada serentak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar mengabulkan gugatan pasangan calon Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi–Boby Daud. Atas putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mengajukan kasasi.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP

"Jadi, kami berikan
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
advice ke mereka, karena putusan PT TUN Makassar isinya sama dengan perkara yang sejenis di Kabupaten Fakfak dan Provinsi Kalimantan Tengah, sikap dari KPU adalah kasasi," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 22 Desember 2015.

Husni mengatakan, keputusan pengajuan kasasi tersebut merupakan hasil konsultasi KPU Kota Manado dan KPU Provinsi Sulawesi Utara bersama dengan KPU Pusat.


"Jadi, nanti kasasi itu akan dilayangkan KPU Kota Manado termasuk menyediakan pengacara untuk kasasi itu," kata Husni.


Terancam Molor


Rencana KPU tersebut membuat Pilkada Kota Manado berpotensi molor. Alasannya, KPU harus menunggu hasil putusan MA terlebih dahulu, sebelum melakukan persiapan pemungutan suara.


Husni berharap, putusan kasasi MA bisa keluar cepat, sehingga Pilkada Kota Manado tidak akan tertunda lama atau bisa dilaksanakan serentak dengan empat daerah lainnya yang tertunda pilkadanya yakni Pilkada Kalteng, Fakfak, Simalungun, dan Pematangsiantar.


"Karena kemarin kami sudah mengajukan penyelesaian prioritas perkara kepada MA," kata Husni.


Menurut Husni, ketepatan waktu dalam pilkada penting agar pelantikan kepala daerah di lima daerah bisa dilaksanakan serentak dengan 264 daerah lainnya.


"Dari proses ini kan kami harapkan tindak lanjut ke lima pemilihan ini bisa serentak. Kalau lihat sekarang kan kami belum bisa jadwalkan atau targetkan," ungkap Husni.


Jimmy-Bobby menggugat pencoretannya sebagai peserta pilkada ke PT TUN Makassar. Pasangan tersebut sebelumnya dicoret KPU terkait kepesertaannya di pilkada, karena dinilai tidak memenuhi syarat. Jimmy masih berstatus bebas bersyarat.


Atas gugatan itu, PT TUN mengeluarkan putusan sela. Akibatnya, KPU menunda pelaksanaan pemungutan suara pemilihan wali kota Manado.


Hingga akhirnya, Jumat, 18 Desember 2015, PT TUN Makassar mengeluarkan putusan, isinya mengabulkan gugatan Jimmy-Bobby untuk mengembalikan status keduanya sebagai peserta Pilkada Kota Manado.


Pilkada Kota Manado juga akan menyusul nasib penyelesaian perkara Pilkada Kalimantan Tengah dan Fakfak yang juga sedang berproses di MA.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya