Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Dukungan untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Freeport berdatangan. Dewan Perwakilan Rakyat dinilai perlu membentuk pansus untuk menyelidiki keberadaan Freeport di Indonesia.
"Saya setuju dibentuknya Pansus Freeport," ujar Anggota Komisi VII DPR Inas Nasrullah saat dihubungi, Senin, 28 Desember 2015.
Menurut Inas, pansus diperlukan untuk meluruskan kontrak karya dengan perusahaan asal Amerika Serikat itu. Ia melihat pemerintah Indonesia kini dibelenggu dan cenderung dipaksa memperpanjang Freeport selama 20 tahun ke depan.
"Di kontrak karya itu tidak ada kata-kata tidak memperpanjang. Di kontrak karya sudah jelas dikatakan dua kali sepuluh tahun. Ketika Freeport meminta perpanjangan dua kali sepuluh tahun, pemerintah tidak bisa menolak jika tidak ada alasan yang wajar," kata Inas lagi.
Bahkan dalam kontrak tidak diklasifikasikan jenis-jenis alasan yang wajar yang dapat menjadi pertimbangan agar pemerintah dapat menolak perpanjangan dua kali sepuluh tahun kontrak Freeport.
"Nah, sekarang alasan yang wajar itu kan seperti apa, abu-abu alasan yang wajar itu. Bahasanya benar-benar bahasa yang menjebak
gitu
," kata Inas.
Baca Juga :
Persipura Jayapura Dibubarkan
Baca Juga :
Setya Novanto Kembali Diperiksa Hari Ini
Baca Juga :
Diperiksa Jampidsus, Ini Komentar Setya Novanto
Untuk itu, Inas meminta agar para pengamat atau pakar hukum yang ada di Indonesia dapat membantu masalah ini. Sehingga lebih bijak agar nantinya pansus dibuat untuk menyelidiki terlebih dulu tentang kontrak karya itu.
"Sekarang kan kita banyak pakar hukum, bantu dong sekarang. Jangan hanya omong doang," kata Inas. (ase)
Halaman Selanjutnya
"Sekarang kan kita banyak pakar hukum, bantu dong sekarang. Jangan hanya omong doang," kata Inas. (ase)