Anggota Mahkamah Kehormatan DPR Diusulkan Permanen

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) Junimart Girsang mengusulkan agar keanggotaan MKD dipermanenkan. Menurut Junimart, hal itu harus dilakukan agar tidak terjadi pergantian anggota di saat menangani suatu perkara.

Selain itu, politikus PDI Perjuangan ini mengakui bahwa MKD sulit independen lantaran kerap mendapat intervensi dari pihak luar. Sehingga membuat MKD kehilangan marwah sebagai lembaga pengadil etik anggota dewan.

"Contoh kemarin, last minute bisa diganti orang. Bagaimana mungkin seorang pengadil yang baru ganti, bisa memahami tentang anatomi dari MKD itu sendiri," kata Junimart di Jakarta, Senin, 28 Desember 2015.

Anggota MKD, kata Junimart, seharusnya terus bertugas dari awal sampai akhir periode menjabat, guna mengawal dan mengadili berbagai perkara. Itu menurut Juninmart agar anggota tersebut memahami anatomi MKD itu sendiri.

Tak hanya itu, untuk menjaga kemandirian dan independensi MKD, seharusnya anggota tidak merangkap anggota komisi di DPR. Belajar dari kasus Setya Novanto, kata Junimart, persidangan etik di MKD sangat diintervensi oleh partai.

"Anggota tidak mengikuti kemauan partai maka terancam dicopot keanggotannya. Itu pengalaman yang ada kemarin, itu fakta. Saya berharap dicopot dari pimpinan, tapi tidak dicopot juga," kata Junimart.

Meski demikian, untuk menilai kemandirian anggota MKD tetap harus dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan terlebih dulu.

"Ya tentukan harus melalui proses. Tidak langsung anggota masuk ke MKD," kata Junimart.

Cita Citata Mau Laporkan Anggota DPR Amri ke MKD
Ketua DPR Ade Komarudin.

DPR Mau Tambah Posisi Wakil Ketua MKD

Penambahan itu dilakukan dengan cara merevisi UU MD3.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016