Inas-Hanura: Pungutan Dana Ketahanan Energi Wajar

Pertamina jual BBM baru Pertalite
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
Polisi Gadungan Ini Raup Ratusan Ribu dari Pungli
- Anggota Komisi VII Inas Nasrullah Zubir menganggap kebijakan baru pemerintah mengenai pungutan dana ketahanan energi adalah hal yang wajar. Hal tersebut perlu dilakukan karena cadangan energi Indonesia yang makin menipis. Pemerintah juga diberi ruang untuk menarik pungutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Rieke-PDIP: Dana Ketahanan Energi Praktik Pungli

"Indonesia sedang menjelang krisis minyak bumi di mana cadangan minyak bumi kita yang
5 Januari 2016, Akhirnya Harga BBM Turun
proven hanya tinggal 3,7 miliar barel untuk kurang lebih 20 tahun saja," kata Inas melalui rilis yang dikirimkan kepada wartawan, Selasa 29 Desember 2015.


Inas menjelaskan ada dua hal yang bisa dilakukan pemerintah menyikapi masalah cadangan sumber energi itu. Pertama, mengurangi lifting minyak bumi domestik sekaligus mengurangi impor minyak yang sesuai dengan jatah pembelian bahan bakar minyak (BBM) sebelumnya. Kedua, memungut dana ketahanan energi untuk mempersiapkan cadangan energi masa depan.


Dari dua opsi tersebut, cara kedua dinilai politikus Partai Hanura ini lebih masuk akal. Sementara pengurangan lifting minyak akan mengurangi pasokan dan bisa menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Namun dia berharap kebijakan baru ini tak buru-buru diterapkan. Pemerintah sebaiknya mengajukan hal tersebut lebih dahulu ke rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan tahun 2016.


Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyayangkan kebijakan pungutan dana ketahanan energi pada harga solar dan premium yang diumumkan pemerintah. Agus yang berasal dari fraksi Partai Demokrat menilai kebijakan tersebut menyusahkan masyarakat. Lebih jauh dia mengatakan bakal meminta Komisi VII segera membahas hal tersebut dengan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said.


"Memang ketahanan energi perlu tapi tidak harus dikutip dari uang rakyat dengan menyengsarakan rakyat," kata Agus Hermanto.


Kebijakan pungutan dana ketahanan energi rencananya akan diberlakukan mulai 5 Januari 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya