Tak Muncul di Kertas Suara, Pilkada Boven Digoel Digugat

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Seorang calon bupati petahana Boven Digoel yang berstatus bebas bersyarat karena kasus korupsi dana APBN Rp37 miliar, Yusak Yaluwo mengajukan gugatan perselisihan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Yusak yang sebelumnya menjadi Bupati Boven Digoel sempat mendapatkan vonis lima tahun penjara karena kasus korupsi. Tapi akhirnya ia bebas bersyarat. Kuasa Hukum Yusak, Widodo Iswantoro mengatakan, pasangan calon Yusak dan Yakob Warembo menggugat Komisi Pemilihan Umum Bovel Digoel lantaran tidak diikutsertakan sebagai calon pada Pilkada serentak 9 Desember 2015.

"KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 20 dengan 5 pasang calon  termasuk Yusak. Lalu KPU mengeluarkan lagi SK bernomor 21 yang menyatakan Yusak tidak memenuhi syarat. Tapi dihapus lagi dengan SK nomor 27 yang nyatakan Yusak memenuhi syarat. Tapi Yusak tidak ada dalam surat suara," ujar Widodo dalam sidang perselisihan Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 8 Januari 2016.

KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit

Menurut Widodo, seharusnya dengan adanya dasar hukum SK KPU nomor 27 tersebut, Yusak dan Yakob  diikutsertakan sebagai pasangan calon. Tapi nyatanya, mereka tidak masuk ke dalam pencalonan Pilkada.

Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Papua, Ishak Hikoyabi mengklarifikasi soal SK KPU nomor 27 yang disebutkan kuasa hukum Yusak. Menurut Ishak, KPU tidak pernah mengeluarkan SK bernomor 27. Ia menjelaskan mulanya memang Yusak dimasukkan sebagai calon. Tapi ada putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal pencalonan Yusak.

"Jadi kita keluarkan SK nomor 21 tentang pembatalan Yusak. Memang ada kesalahan komisioner KPU Boven Digoel sehingga di surat suara ada 5 calon. Tapi sudah diklarifikasi," ujar Ishak usai sidang.

(mus)

KPU Belum Putuskan Mekanisme Cuti Bagi Petahana
Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016