Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Sebanyak 10 daerah penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah pada Desember 2015 ditolak gugatannya oleh Mahkamah konstitusi (MK).
Menurut MK, penolakan itu didasari gugatan yang dilayangkan melewati batas tenggat waktu pendaftaran sengketa pilkada 3x24 jam usai penetapan peraih suara terbanyak oleh Komisi Pemilihan Umum.
Kesepuluh daerah itu yakni, Dompu, Nabire, Tidore Kepulauan, Yahukimo, Yalimo, Asmat, Melawi, Sekadau, Boven Digoel, dan Gresik.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan dismissal pilkada di Gedung MK, Senin 18 Januari 2016.
"Permohonan pemohon melewati tenggang waktu permohonan."
Baca Juga :
50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK
KPK Periksa Pesaing Bupati Buton di Pilkada 2011
Agus Feisal Hidayat sudah curiga dicurangi
VIVA.co.id
4 November 2016
Baca Juga :