Golkar Kubu Agung Diingatkan Kesepakatan di Hadapan Kalla

Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki
VIVA.co.id - Para politikus Partai Golkar kubu Agung Laksono ditagih komitmen mereka tentang sikap saling menghormati apa pun keputusan hukum atas sengketa kepengurusan partai berlambang pohon beringin itu.
Pameran Mobil Terbesar Asia Tenggara GIIAS 2016 Resmi Dibuka

Kedua kubu kepengurusan, yakni Kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono, telah menandatangani kesepakatan islah pada Juli 2015. Islah itu bahkan disaksikan Jusuf Kalla yang ditunjuk sebagai mediator kedua kubu.
Wapres Kalla Resmikan Pembukaan GIIAS 2016

Ada tiga poin kesepakatan: pertama, semua pihak menghormati proses hukum sampai berkekuatan hukum tetap; kedua, pihak pemenang merangkul yang kalah dan kepengurusan melibatkan pihak-pihak yang berselisih; dan ketiga, tidak ada pendirian partai politik baru.
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

“Seharusnya Pak JK (Jusuf Kalla) dan tokoh senior lainnya berpegang pada kesepakatan tersebut,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Bali, Lalu Mara Satriawangsa, melalui keterangan tertulis kepada VIVA.co.id pada Senin, 18 Januari 2016.

Dia menjelaskan bahwa Mahkamah Agung sudah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Menkumham tentang kepengurusan Agung Laksono. Pengadilan Negeri Jakarta Utara pun memutuskan Munas Bali adalah yang sah. Putusan itu diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun kubu Agung kemudian mengajukan kasasi kepada MA.

Lalu Mara tak keberatan dengan pengajuan kasasi itu karena hal itu memang hak konstitusi Agung Laksono. Dia pun menghormatinya sampai ada putusan hukum tetap dari MA. 

Dia hanya mengingatkan bahwa seyogianya semua pihak, termasuk Jusuf Kalla dan kubu Agung Laksono, menjalankan poin-poin kesepakatan, dan bukan memicu perselisihan kian panjang.

“Seharusnya semua pihak, termasuk Pak JK berpegang kepada kesepakatan tersebut. Apalagi kesepakatan itu difasilitasi oleh Pak JK. Jadi aneh Pak JK menabrak kesepakatan tersebut dengan menerima sebagai ketua transisi,” ujar Lalu Mara.

Lagi pula, kata Lalu Mara, keputusan Kalla sebagai ketua transisi sesungguhnya tidak punya dasar hukum atau legal standing yang kuat. Mahkamah Partai Golkar (MPG) pimpinan Muladi sudah habis masa baktinya. Kepengurusan hasil Munas Bali pun sudah menunjuk Pak Azis Syamsudin sebagai Ketua MPG. 

“Munas Bali adalah produk turunan dari Munas Riau tahun 2009. Tahapannya jelas, yakni didahuli Rapimnas (Rapat Pimpinan Nasional). Semuanya sesuai dengan AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga),” ujar Lalu Mara.

“Harapan saya agar MA cepat memberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, pemerintah, dalam hal ini Menkumham, melaksanakannya. Dengan demikian Pemerintah tidak dituduh macam-macam atas kegaduhan yang terjadi di tubuh Partai Golkar,” kata dia, menambahkan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya