DPR Tanggapi Keinginan Pemerintah Revisi UU Terorisme

Densus 88 antiteror
Sumber :
  • ANTARA/Jafkhairi

VIVA.co.id - Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq, mengingatkan pemerintah agar mengakaji lebih komprehensif terkait usul revisi UU Terorisme. Sebab, keberadaan UU itu terkait erat dengan UU lainnya.

"Saya dengar Menkopolhukam anggap perlu, tapi perlu kita kajian secara komprehensif," kata Mahfudz di kompleks DPR RI, Jakarta, Senin, 18 Januari 2016.

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

Ia mengatakan, bila ingin melakukan revisi, pemerintah dan DPR harus melakukan kajian dan revisi undang-undang yang terkait.

"DPR pada prinsipnya tidak masalah, tapi ini kebutuhan jangka panjang. Revisi undang-undang terorisme dalam upaya penguatan, penegakan hukum boleh," ujarnya menambahkan.

Politisi PKS ini mengingatkan, kajian revisi undang-undang terorisme harus dilakukan dengan komprehensif. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan kelompok radikal.

Menurutnya, harus ada batasan jelas dalam penanganan masalah teror dalam undang-undang yang akan direvisi. "Jangan sampai melanggar HAM."

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah akan melanjutkan rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Meski demikian, Luhut menyadari revisi tersebut bakal rawan pro dan kontra.

"Mengenai kewenangan aparat keamanan untuk melakukan penangkapan bila diduga ada indikasi kuat, akan ada kegiatan-kegiatan teror," ujarnya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, 18 Januari 2016.

Revisi itu akan difokuskan pada formulasi dan desain undang-undang yang memberi ruang bagi Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) untuk menangkap pihak-pihak yang dinilai kuat terlibat terorisme dan akan melakukan aksi teror dalam waktu tertentu. Hal ini disebut Luhut sebagai antisipasi.

"Termasuk kewenangan penangkapan, penahanan sampai waktu tertentu bila diperlukan keterangan-keterangan. Dengan demikian kita bisa lebih mencegah kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan."

Densus 88 Polri Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng

(mus)

Ilustrasi penangkapan teroris.

Mantan Teroris Poso Dukung Penuntasan Masalah Terorisme di Sulawesi Tengah

Mantan narapidana kasus terorisme, Arifuddin Lako, mendukung upaya BNPT dan Kepolisian dalam menuntaskan masalah radikalisme terorisme di Sulawesi Tengah. 

img_title
VIVA.co.id
21 April 2024