BPK Siap Audit Pajak dan Royalti Freeport Bila Diminta

Ketua BPK, Harry Azhar Azis (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum berkomunikasi dengan DPR terkait wacana pembentukan panitia khusus (pansus) PT Freeport Indonesia. BPK sendiri tidak keberatan apabila diminta untuk mengaudit perusahaan tambang multinasional itu.

"Belum ada pembicaraan," kata Ketua BPK, Harry Azhar Aziz di Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPK, Jakarta, Rabu 20 Januari 2016.

Sekadar informasi, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, membuka wacana akan membentuk pansus untuk menginvestigasi Freeport. Rencananya, parlemen ingin menggandeng BPK untuk menyelidiki seluruh kegiatan perusahaan ini di Indonesia, seperti hasil produksi, kepemilikan saham negara, dan royalti.

Mengenai hal itu, Harry mengatakan bahwa pansus ini bisa saja menentukan objek apa yang akan diaudit oleh BPK. Lembaga ini nantinya akan masuk ke bagian keuangan perusahaan, seperti royalti dan pajak. Tapi, tidak untuk saham.

"Tapi, kalau saham, tidak," kata dia.

Harry mengatakan bahwa pihaknya akan memproses audit tersebut setelah menerima surat tertulis dari pimpinan DPR. BPK sendiri pun tidak pernah menolak permohonan audit dari pihak mana pun.

"Putuskan (apa yang akan dijadikan objek audit). Nanti hasil keputusannya dilaporkan ke pimpinan DPR, pimpinan DPR menyurat kepada kami, dan Insya Allah kami akan membahas di sidang badan. Umumnya seperti itu. Kami tidak pernah menolaknya. Jadi, sisi keuangan negara yang kami utamakan," kata dia.

Nilai Divestasi Freeport Telah Ditentukan
Ilustrasi/Protes pertambangan PT Freeport di Indonesia

Menteri Arcandra Bicara Masa Depan Freeport

Dia akan tegas mengambil keputusan sesuai dengan undang-undang.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2016