DPR Bentuk Panja Freeport, Jaksa Agung Takut Diintervensi

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Kerja bersama Kejaksaan Agung. Rapat membahas isu-isu hukum terkini, salah satunya tentang kasus yang berhubungan dengan Freeport. Ketua Komisi III kemudian memasukkan usulan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja).

"Komisi III DPR RI memutuskan membentuk Panitia Kerja terkait penegakan hukum Freeport," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu malam, 20 Januari 2016.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan catatan tadi adalah hasil kesepakatan lobi yang dihadiri para ketua kelompok fraksi (Kapoksi). Ia mengatakan catatan sengaja disampaikan di hadapan Jaksa Agung agar ia mengetahui rencana ini.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengusulkan agar ada pergantian frasa, dari memutuskan bentuk Panja, menjadi mempertimbangkan. Alasannya adalah ada beberapa anggota yang tidak mengetahui adanya keputusan yang sudah diambil Komisi III.

"Saya sependapat. Tapi kami usulkan frasa mempertimbangkan," kata Nasir.

Sementara itu Jaksa Agung HM Prasetyo tidak setuju adanya Panja tersebut. Ia mengatakan Komisi III melakukan intervensi suatu kasus yang tengah ditangani di Kejaksaan. Namun tidak jelas kasus apa yang dimaksud Prasetyo.

"Saya khawatir ini bisa dianggap masyarakat mengintervensi penegakan hukum. Biarkanlah (kasus ini) berjalan di atas jalurnya sendiri," kata Prasetyo.

Jaksa Agung Diminta Buka Alasan Tunda Eksekusi 10 Terpidana
Jaksa Agung M Prasetyo (kiri) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Kejagung Janji Usut Pelanggaran HAM di Masa Lalu

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016