Revisi UU Terorisme Diperlukan demi Cegah Korban Tak Berdosa

Ruhut Sitompul.
Sumber :
  • ANTARAFOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Ruhut Sitompul, menilai revisi Undang-Undang tentang Terorisme sangat diperlukan. Hal itu demi mencegah aksi-aksi teroris di masa mendatang dan menghindari korban tidak berdosa lain.

Aman Abdurrahman Segera Bebas, Pemerintah Bingung

"Jangan karena orang merasa dirinya belum kena (menjadi korban) jadi gimana (menolak revisi). Bagaimana orang yang tidak tahu apa-apa jadi kena. Kita lihat bagaimana keluarga satpam, polisi," kata Ruhut kepada wartawan di kompleks Parlemen di Jakarta pada Kamis, 21 Januari 2016.

Menurut politikus Partai Demokrat itu, aksi-aksi terorisme cenderung semakin keras. Namun ia tidak ingin menyalahkan kinerja Badan Intelijen Negara (BIN). Soalnya BIN memang tidak memiliki kewenangan penindakan terhadap orang-orang yang diduga teroris.

Tebar Kebencian Agama di Facebook, Pria Ini Dipenjara

Jika Undang-Undang Terorisme jadi direvisi, Ruhut menginginkan agar pasal-pasalnya bisa memperbaiki komunikasi antara BIN dengan Kepolisian.

"Kalau (pendapat) saya, kualitas komunikasi yang baik antara aparat dan intelijen. Jadi tolong semua informasi, masukan-masukan cepat disikapi. Jangan jadi pemadam kebakaran," kata Ruhut. (ase)

Dua Terduga Teroris di Malang Sudah Merencanakan Teror
Kepala BNPT Suhardi Alius (tengah).

BNPT Minta Masukan Komnas HAM di RUU Terorisme

UU Terorisme harus menjamin implementasi HAM

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2016