'Panja Freeport Diperlukan Agar Prasetyo Tak Berpolitik'

Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat memasukkan usulan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) penanganan kasus Freeport. Usulan itu juga telah disampaikan ke Jaksa Agung HM Prasetyo. Ini sekaligus menjadi catatan dalam Rapat Kerja Komisi III yang digelar Rabu kemarin, 20 Januari 2016.

Banyak Jaksa Ditangkap KPK, DPR Panggil HM Prasetyo

"Sebenarnya itu bagian dari panja penegakan hukum Komisi III. Tujuannya, ingin mengawal supaya jangan sampai ada upaya intervensi politik dalam hal ini," kata anggota Komisi III Nasir Djamil, ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Januari 2016.

Komisi yang membidangi hukum ini ingin agar dalam penanganan kasus tersebut, Prasetyo benar-benar memiliki dasar hukum yang jelas. Bukan karena ada kepentingan tertentu.

Praperadilan La Nyalla Diterima, Ini Kata Jaksa Agung

"Bukan karena ada pihak-pihak tertentu, karena ada agenda setting, kemudian malah jadi mengusut ini," ujar Nasir.

Pengusulan Panja ini dilakukan karena ada kekhawatiran Kejagung tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Namun Nasir menegaskan, pembentukan Panja masih dalam status pertimbangan.

Jaksa Agung Sebut Juga Ada 'SMS Hary Tanoe' ke Anak Buahnya

"Ada pihak yang nanti getol dipanggil, ada yang tidak dipanggil. Tapi ini masih dalam pertimbangan, belum diaminkan oleh semua fraksi," kata Nasir.

Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agunng Rabu kemarin, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin memasukkan usulan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) kasus Freeport.

"Komisi III DPR RI memutuskan membentuk Panitia Kerja terkait penegakan hukum Freeport," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu malam, 20 Januari 2016.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan catatan tadi adalah hasil kesepakatan lobi yang dihadiri para ketua kelompok fraksi (Kapoksi). Ia mengatakan catatan sengaja disampaikan di hadapan Jaksa Agung agar ia mengetahui rencana ini.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tidak setuju adanya Panja tersebut. Ia menilai Komisi III telah melakukan intervensi suatu kasus yang tengah ditangani di Kejaksaan. Namun tidak jelas kasus apa yang dimaksud Prasetyo.

"Saya khawatir ini bisa dianggap masyarakat mengintervensi penegakan hukum. Biarkanlah (kasus ini) berjalan di atas jalurnya sendiri," kata Prasetyo. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya